Agar Dapat Perlindungan Saksi dari LPSK, Tim Prabowo Akan Surati MK

sentralberita|Jakarta~Tim hukum BPN Prabowo-Sandi berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan perlindungan bagi para saksinya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diutarakan Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) usai berkonsultasi dengan LPSK.

Surat permohonan tersebut diperlukan agar MK memberikan kewenangan kepada LPSK memberikan perlindungan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, saksi yang dihadirkan pihaknya memerlukan jaminan keamanan.


“Kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan,” ujar BW di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).

Baca Juga :  CCERR, PACS, IESR Kerjasama, Sumsel dan Kaltim Pelajari Kemajuan Transisi Energi di Shanxi

“Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK justru memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar. Misalnya, apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan dan kendati ada keterbatasan soal pidana,” lanjutnya.(SB/kum).

-->