Edarkan Sabu, Warga Jalan Pelajar Dihukum 9 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Fauzi Syahputra (27) terlihat pasrah saat dihukum selama 9 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Melati Nomor 21 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 387 gram.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/6) siang. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Fauzi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim Richard.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1.000 Gram

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menyatakan pikir-pikir. Anehnya, JPU Jacky mengaku lupa saat ditanya wartawan berapa tuntutan terhadap terdakwa Fauzi. “Lupa saya..kalau gak salah antara 13 atau 14 tahun keknya,” ucap Jacky usai sidang.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu tanggal 16 Oktober 2018 sekira jam 10.00 wib, terdakwa Fauzi dihubungi oleh Guntur (DPO) melalui hape dan mengatakan “Nanti ada si Indra mengantarkan sabu sama kau, ambil aja terus simpan, nanti aku hubungi lagi mau kasih sama siapa”.

Tak lama, Indra menemui terdakwa sambil menyerahkan 1 buah kaleng biscuit berisi 9 bungkus klip besar sabu dan 1 timbangan elektrik. Fauzi menyimpan barang haram itu di lemari pakaian dalam kamar tidur rumahnya.

“Sekitar jam 18.30 wib, Guntur menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menemui Indra di warung dekat rumah dan bawa 2 bungkus klip sabu. Fauzi langsung menemui Indra dan menyerahkan 2 bungkus klip sabu. Lalu, Indra memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,” kata Jacky.

Baca Juga :  BWI Sumut Kembalikan 5 paket Bingkisan dari Sebuah Yayasan

Setelah menerima uang dari Indra, terdakwa pulang ke rumahnya. Sekira jam 01.00 wib, petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan terhadap rumah milik terdakwa.

Dari dalam lemari pakaian kamar terdakwa, polisi menemukan 1 buah kaleng biscuit berisi 7 bungkus klip besar sabu dengan berat 387 gram dan 1 timbangan elektrik.

“Kepada polisi, terdakwa mengakui barang haram itu milik Guntur (DPO) yang dititipkan Indra (DPO) untuk diserahkan kepada seseorang. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. ( SB/FS )

-->