Usai Rapat Paripurna, Anggota DPRD di Sergai Ditapkap Polisi

sentralberita|Medan~Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara berinisial TS yang diduga sebagai anggota komplotan penipuan proyek fiktif, diringkus polisi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6/19).

TS digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.

TS diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Hingga Selasa (11/6/2019) malam, polisi masih memeriksa yang bersangkutan.

Informasi yang beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kasus ini pun dilaporkan para korban ke polisi. Hingga tiga kali dipanggil, TS tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sehingga akhirnya ditangkap atau dijemput paksa.

Baca Juga :  Operasi Lilin Toba 2024 berakhir : Edukasi, Pelayanan dan Pengamanan Optimal

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu membenarkan hal tersebut. TS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (SB/Tim).

-->