Dihukum Percobaan, Dosen USU Tidak Ajukan Banding

sentralberita|Medan ~ Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis yang dituduh menebar ujaran kebencian lewat akun Facebook nya, tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, yang dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Mei lalu.

 Dalam sidang sebelumnya, Himma Lubis lewat kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Riana Pohan. Namun, usai diberikan waktu selama 7 hari, Himma akhirnya menerima putusan itu.

“Kami tidak banding, kami sudah terima putusan itu. Tapi walaupun begitu, kami masih menunggu apakah jaksa akan melakukan banding,” kata Ibrahim Nainggolan, selaku kuasa hukum Himma Lubis kepada wartawan, Senin (10/6).

Baca Juga :  Kapoldasu Tangkap 2 Pelaku: "Saya Tepati Janji kepada Keluarga Sempurna Pasaribu"

Karenanya, kliennya itu akan menjalani putusan hukuman percobaan selama dua tahun dan tidak boleh melakukan perbuatan pidana apapun.

“Kita ingin terdakwa fokus menjalani putusan itu saja. Selain itu, yang jadi pertimbangan kita adalah pertimbangan sosial dan psikologinya terdakwa,” kata Ibrahim.

Dijelaskan Ibrahim,dalam amar putusan hakim, kliennya juga diminta memberikan keteladanan dalam bermedia sosial dengan baik. “Termasuk juga kepada mahasiswanya dan juga masyarakat umum. Sekarang, dia sudah lebih fokus mengajar,” ujar Ibrahim.

Meski demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti bila jaksa benar-benar melakukan upaya banding. “Kalau seandainya juga jaksa buat memori banding, kami juga akan buat tanggapan atas memori banding. Namanya kontra memori banding,”terang Ibrahim.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Monitoring di Setiap Mesjid Yang Melaksanakan Sholat Jumat

Himma Dewiyana Lubis dihukum bersalah dengan hukuman percobaan. Selain itu, hakim ketua Riana Pohan juga membebankan terdakwa denda sebesar Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat akun Facebook nya pada Mei 2018, terkait peristiwa bom di Surabaya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ( SB/FS )

-->