3.611 Pelanggaran Lalin Dari 29 Mei Hingga 03 Juni 2019

sentralberita|Medan~Polda Sumatera Utara dalam Operasi Ketupat Toba 2019 mencatat terjadi 3611 pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada rentang waktu 29 Mei hingga 03 Juni 2019. Jumlah ini meningkat 8 persen atau 267 perkara dibandingkan 2018 lalu yang hanya 3344 perkara.

Pelanggaran tertinggi dilakukan oleh pengendara yang bekerja sebagai Karyawan Swasta dan kemudian disusul Mahasiswa, Selasa (04/6/2019).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan untuk 2019, ada 1048 penilangan dan 2563 teguran kepada pelanggar lalu lintas. Untuk penilangan sendiri mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu.

“Yang meningkat itu teguran terhadap pelanggar lalu lintas, ya sekitar 43 persen,” katanya.

Tatan menjelaskan, jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran masih didominasi oleh sepeda motor kemudian mobil penumpang dan mobil barang. Sedangkan pelaku pelanggaran lalu lintas di kalangan karyawan swasta ada sebanyak 567 dan mahasiswa atau pelajar 206 di tahun 2019. Namun dibandingkan tahun 2018 dengan rincian pelanggaran oleh karyawan swasta 814 dan pelajar mahasiswa 395, terjadi penurunan.

Baca Juga :  Antisipasi Kelancaran Lalu Lintas pada Libur Panjang, Polda Sumut Siapkan Skema Strategis 

“Pelanggarannya beragam ya, dari tidak melengkapi surat kendaraan, lawan arus hingga berkendara dibawah umur,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada pemilik kendaraan, untuk melengkapi surat kendaraannya sebelum bepergian dan memastikan kondisi tubuhnya tidak tergangggu. “Dan kepada orangtua agar tidak mengijinkan anak yang dibawah umur untuk mengendarai kendaraan, karena akan sangat berbahaya bagi pengendara dan pengguna lalu lintas lainnya,” tutup tatan. (SB/01/dt)

-->