Miliki Ekstasi, Boru Sibarani Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan~ Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa Sonya Smtih Boru Sibarani terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Ilustrasi

Pasalnya Sonya (24) perempuan belia berparas cantik ini bertempat tinggal di Jalan Kuali No.35 B Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah telah mengkonsumsi ekstasi selama setahun untuk kesenangan pribadi. 

“Kalau tak pakai ada yang kurang, habis pakai lalu saya ngplay seperti terbang,  sudah satu tahun menggunakannya, katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU, Candra Naibaho, Rabu (29/5) di Ruang Cakra IX, Gedung PN Medan. 

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Sonya dalam testimoninya mengakui, membeli 5 butir pil ekstasi berwarna ping dari Suwek (DPO) melalui telepon dan di antar ke kossan.

Baca Juga :  Gasak Barang Perusahaan, Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Curat

Namaun kata Boru Sibarani,  4 butir ekstasi punya temannya  bernama Susi menitip karena belinya di tempat yang sama. Punya saya cuma satu butir. 5 butir  di beli seharga Rp 750.000 ribu per butir Rp 150.000 ribu.

“Berapa kali dalam sehari memakainya dan setelah pakai kemana?” tanya hakim anggota kepada terdakwa. 

“Saya pakai mau ke hiburan KTV tempat karoke, biasanya di KTV Setesien. Pakainya 2 X 1 Minggu,  cara pakainya di paro-paro,” ujar terdakwa sembari tersenyum tersipuh malu. 

Usai mendengarkan keterangan saksi selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni menunda persidangan hingga sepekan dan di buka kembali dalam agenda tuntutan.(AFS) 

-->