Korupsi Proyek Drainase, Pj Kades Payaitik Divonis 4 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Penjabat Kepala Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Marolan SE, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus proyek drainase desa tahun anggaran 2016 dan 2017 yang merugikan negara Rp 162.505.000.

Meski sempat berbeda pendapat, majelis hakim akhirnya menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa dan penuntut umum masih pikir-pikir, dalam sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/5/2019) siang. 

“Menimbang dan memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap majelis hakim diketuai Nazar Efriady. 

Baca Juga :  K9 Polda Sumut Berhasil Temukan Dua Korban Longsor di Desa Martelu

Sebelum putusan itu, hakim dua yang berbeda beda pendapat mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Samosir yakni meminta terdakwa dihukum pidana 5 tahun denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah dengan pidana primer yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga pantas dihukum 5 tahun penjara serta membayar kerugian negara,” katanya. 

Sementara, Rion Aritonang selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan kliennya saja yang dipidana. Sebab menurutnya, selain terdakwa seharusnya ada tiga orang lagi yang menjabat sebagai tim pelaksana kegiatan proyek drainase itu, namun cuma terdakwa Marolan saja yang menjadi tersangka (terdakwa).

“Ketiganya ada RN, ketua tim pelaksana kegiatan proyek drainase, R sekretaris, dan Su bendahara, mereka seharusnya ikut terlibat tapi mengapa hanya klien saya saja yang harus menanggungnya, padahal dia pun hanya penjabat kepala desa,” beber Rion, seraya mengatakan kalau dari undang-undang kliennya memang salah karena proyek itu diborongkan hanya saja meneruskan pola itu yang sudah dikakukan sejak 2015 lalu.

Baca Juga :  Majalah Pembina Kemenagsu Masuk di Aplikasi D-Litera dan Titik Baca Digital Dispusip Sumut

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan Marolan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 1967 Tahun 2015 tanggal 13 Nopember 2015 sebagai Pj Kades, mengubah mekanisme pembayaran upah tenaga kerja dalam rangkaian proyek drainase.

Pada proyek drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter, Anggaran upah tukang yang dibayarkan sesuai hari orang kerja (HOM) adalah Rp 67.630.000. Namun, Marolan melakukan pembayaran upah dengan hitungan per meter (borongan). ( SB/FS )

-->