Alasan Kemanusiaan, Penahanan Pimpinan GNPF-Ulama Sumut Ditangguhkan

sentralberita|Medan~Penahanan Ustadz Rafdinal ditangguhkan Polda Sumut,karena mengabulkan penangguhan penahanan Ustadz Rafdinal, Jumat (31/5/2019). Dengan demikian, Wakil Ketua GNPF-Ulama Sumut, Ustadz Rafdinal dipastikan tidak jadi berlebaran di tahanan Polda Sumut.
Polda Sumut) mengabulkan penangguhan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut itu bersama Sekretaris Zulkarnain. Sebelumnya, mereka ditahan setelah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana makar sejak Senin (27/5/2019).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Ustadz Rafdinal dan Ustadz Zulkarnain telah kembali ke rumahnya dari sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan (Jumat 31/5/2019),” ujar Nainggolan, Jumat (31/5/2019) sore.
Namun, kendati mendapat penangguhan penahanan, Nainggolan mengatakan, proses hukum dari keduanya akan tetap berjalan.
Sementara, status keduanya saat ini sebagai tahanan luar. “Mereka berstatus sebagai tahanan luar, tapi proses hukum tetap lanjut,” tegas Nainggolan.
Saat ditanya alasan Polda Sumut mengabulkan penangguhan penahanan tersebut, Nainggolan mengaku atas landasan kemanusiaan. Apa lagi, sambung dia, keluarga juga bermohon agar keduanya dapat merayakan Idul Fitri di rumah.
Penahanan Ustadz Rafdinal ditangguhkan setelah sebelumnya Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Medan mengajukan surat permohonan kepada Polda Sumut. Ketua Majelis Hukum PD Muhammadiyah Medan, Padian Adi Siregar membenarkan hal itu.
Dikarkan juga, DR Sufmi Dasco Ahmad MH – Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi berkunjung ke Markas Polda Sumut, bersilahturahmi dengan Bapak Kapolda Sumut dan jajarannya, sekaligus mengurus agar Ustadz Zulkarnain (Sekretaris GNPF Sumut) dan Ustadz Rafdinal (Wakil Ketua GNPF Sumut).
Dasco sendiri yang menjadi jaminannya dan atas dasar kebijaksanaan Kapolda Sumut, akhirnya Ustadz Zulkarnain dan Ustadz Rafdinal bisa keluar hari ini juga.
Sementara itu seperti diketahui, Polda Sumut telah menetapkan Ustadz Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penangkapan terhadap pria yang disapa Buya Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5/2019) siang.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan itu disebut setelah tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain dilakukan pada petang harinya, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.(SB/01)