DPP LSM Pakar Indonesia Tuding Bupati Samosir Bertindak Arogan

sentralberita|Medan~DPP LSM Pakar Indonesia menuding Bupati Samosir Rapidin Simbolon telah bertindak arogan dengan menghentikan pembukaan lahan pertanian yang dilakukan Anggiat Sinaga (54) selaku pemilik lahan Area Pengunaan Lain (APL) di Sitonggi-tonggi Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Sabtu (18/5).

Ia juga menuding Bupati telah semena-mena dan diduga menyalahi kewenangannya dengan mengintervensi aparat keamanan guna menahan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pembersihan lahan tersebut.

Padahal itu merupakan lahan APL milik leluhur Anggiat Sinaga bukan hutan lindung yang izin penggelolaanya milik Anggiat Sinaga sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Demikan Ketua Umum LSM Pakar Atan Gantar Gultom bersama Anggiat Sinaga kepada wartawan ketika di temui di Hotel Pardede Medan, Selasa (28/5).

Dikatakannya, LSM nya menemukan adanya kesewenangan dan upaya diskriminasi serta kriminalisasi oleh oknum Bupati Samosir terhadap Anggiat Sinaga warga jalan Dame Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Padahal lahan itu sudah jelas milik Anggiat Sinaga tersebut direncanakan dikelola menjadi area pertanian yang akan mehimpun masyarakat setempat menjadi pekerjanya.

“ Bupati juga dituding sudah mengakangi surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang yang mengeluarkan Enclave Sitonggi-tonggi di Kabupaten Samosir yang dulunya milik konsensi PT TPL yang sekarang milik Anggiat Sinaga. Adapun proses penandaan batas yang dibentuk oleh Kementrian sudah diketahui oleh pihak Pemkab setempat karena tim itu terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN), Camat dan Kepala Desa dengan melalui beberapa kali rapat. Dan masing-masing telah di tanda tangani tertanggal 18 April 2018 di Pangururan.

Setelah berita acara tata batas dan peta hasil tata batas definitif di tanda tangani panitia tata batas dan disahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jendral Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, pihak BPN menyatakan Anggiat Sinaga selaku penguasa lahan telah dapat melakukan sertifikasi lahan masyarakat yang telah berubah peruntukan menjadi APL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat ini telah diterima oleh Kabag Hukum Pemkab Samosir.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahunan di Kecamatan Dolok Silou

Karenanya Anggiat Sinaga selaku pemilik lahan sangat keberatan dengan adanya arogansi Bupati sebagai penguasa daerah yang menghentikan kegiatan pembukaan lahan pertanian oleh Anggiat Sinaga dan juga mengintervensi penegak hukum untuk melalakukan tindakkan hukum diluar aturan yang berlaku, dimana dengan memaksakan menahan atau menggelapkan alat berat yang tidak diketahui dimana keberadaannya.

Kami akan mendampingi Anggiat Sinaga melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang agar ditindak lanjuti baik secara perdata dan pidana.

Kami melihat kepala daerah sebagai pihak penguasa juga tidak menunjukan sebgai pemimpin yang mengayomi masyarakat karena telah, mendiskriminasi AS selaku masyarakat dengan menafikan hak milik penguasaan lahan di daerah Pemkab Samosir sembari mempertanyakan mengapa AS bisa menguasai lahan itu.

Bupati diduga juga telah menyebarkan informasi tidak benar bawasannya lahan yang berada di Enclave Sitonggi-tonggi milik AS tersebut sekitar 500 meter dari kawasan Danau Toba padahal itu tidak benar, jarak anatar lahan dengan bibir danau toba masih berkisar lebih kurang dari 3,5 kilometer. “ Ini merupakan pembohongan publik yang dilakukan oleh penguasa daerah dalam upaya membangun opini publik untuk mendiskriminasi dan menghilangkan hak AS yang telah disebarluaskan melalui media massa (SIB-red) di Medan terbitan 22 Mei 2019” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan 2.271 SK PPPK Formasi 2023, Harapkan Kinerja Pemprov Sumut Semakin Maksimal

Ironisnya lagi Sekretariat Daerah Pemkab Samosir telah mengeluarkan surat 180/3246/HK/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018, yang pada prinsipnya Pemkab Samosir mendukung rancana penebangan kayu yang kemudian menanam kembali dengan tanaman horikultura pada lahan AS. Surat ini di tanda tangani atas nama Bupati Samosir PLH Sekda Drs,Mangihut Sinaga, MM yang ditembuskan ke Gubsu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Kepala BPHP wilayah II Medan, Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul.

” Karena itu kami meminta Bupati Samosir agar merehabilitasi nama baik AS yang tercemar akibat tindakan penguasa daerah yang semena-mena,’ tegasnya.
seperti dalam pemberitaan di media massa Bupati Samosir bersama tim dari Dirjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pihak Polres Samosir turun kelokasi penebangan kayu dikawasan hutan Tele Kecamatan Harian Desa Partungkot Naginjang. ia meminta kepada polisi untuk menghentikan dan menahan alat berat penebangan kayu.(SB/01/rel)

-->