Tergiur Ganja Aceh Warga Jambi Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan~Muhammad Dani, warga Kembang Paseban Kec.Mersam Kota Batang Hari, Jambi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena aksi nekatnya membawa ganja kering di dalam bus akhirnya terbongkar.

Kejadian pada Desember 2018 itu, berhasil digagalkan personil kepolisian dari Polsek Medan Timur, saat berpatroli di kawasan Jl. Sisingamangaraja, Medan. Akibat ulahnya itu, Muhammad Dani harus menjalani sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/5).

Pada sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap menjelaskan, terdakwa ditangkap diloket bus ALS. Ia ditangkap atas laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika.

“Saat itu, saksi Syafrizal bersama dengan Henryanto Siahaan, Yanuar Abdi dan Tony C Simorangkir sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sisingamangaraja,  terdakwa ada memiliki dan membawa narkotika jenis ganja sehingga para saksi langsung menuju ke tempat yang dimaksud,” terang JPU di hadapan majelis hakim diketuai Safril Pardamean Batubara.

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru di Medan Berjalan Tertib, Aman dan Lancar

Saat itu, terdakwa  sedang membawa satu buah tas ransel dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, para saksi langsung mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan.

“Saksi menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di dalam tas ransel tersebut,” urai JPU.

Jaksa melanjutkan, dari pengakuan terdakwa, ganja kering itu ia dapat dari saudaranya sebagai upah memetik kopi di Aceh. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu plastik berisi daun dan biji kering ganja dengan berat 3,52gram. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terdakwa yang dimintai keterangan di persidangan menjelaskan, awalnya ia berangkat dari Jambi ke Aceh untuk memesan kopi sebanyak 10kg. 

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal di Sumut, KAMMI dan IMM Demo Desak Evaluasi Kinerja Kakanwil Bea Cukai

Namun, karena terdakwa juga penikmat ganja, ia pun meminta dicarikan ganja. Menurut terdakwa, ganja Aceh lebih alami daripada ganja yang dibeli dari luar Aceh. Makanya, ia pun nekat membawa barang haram itu dari Aceh. Namun naas, saat bus yang ditumpanginya transit di terminal di Medan, ia pun diciduk oleh polisi. ( SB/FS )

-->