Ditetapkan Tersangka, Ketua FPI Tebing Tinggi Menyerahkan Diri


Ketua FPI Muslim Istiqomah saat di periksa petugas Polres Tebingtinggi

Sentralberita | Tebing Tinggi ~Setelah terbukti dan di tetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,Selasa (21/5),sekitar Pukul 09:00 Wib, Ketua Front Pembela Islam (FPI)Tebing Tinggi, Muslim Istiqomah (44) langsung menyerahkan diri saat dijemput petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,tepatnya di Jalan Pendidikan,Kecamatan Tebing Tinggi Kota,persisnya dikantor MUI Kota Tebingtinggi.

Muslim Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi terkait dalam kasus kericuhan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke-93 yang terjadi akhir bulan Febuari 2019 lalu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melawan hukum sebagaimana dijerat dalam pasal 160 Subsider pasal 175 jo pasal 55 KUHP pidana sesuai laporan tanggal 27 Febuari 2019.

Baca Juga :  Kunjungi Dairi, Kapolda Sumut : Jaga Soliditas, Loyalitas dan Sinergitas

Dengan di amankannya Muslim Istiqomah dan sudah di tetapkan sebagai tersangka,berarti jumlah tersangka bertambah dari 11 orang yang sebelumnya sudah diamankan petugas,menjadi 12 sebagai pelaku dalam kericuhan di acara Tabligh Akbar Kebangsaan Harlan NU ke 93 yang terjadi bulan Febuari 2019 lalu.

Saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait penangkapan Ketua FPI Kota Tebing Tinggi it, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP.Rahmadani belum memberikan keterangan hingga berita ini dimuat.(SB/jontob-imran)


-->