LBH Medan Buka Posko Pengaduan THR

sentralberita|Medan~Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Mengingat saat ini sudah memasuki Ramadhan ke 13, tentu hari raya idul fitri sudah semakin dekat. Secara hukum THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.&nbsp

“THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016,Untuk besaran jumlah THR yang dapat diterima yaitu sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan kerja maka berlaku perhitungan tersendiri,ujar Maswan Batubara Kepala Divisi Perburuhan Dan Miskin Kota LBH Medan,Minggu (19/5).

Baca Juga :  Silaturahmi ke PWI Sumut, Kapolrestabes Medan: Jadikan Kota Medan Kondusif

Dikatakan Maswan,Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruhnya maka dapat dikenai sanksi Administrastif yaitu berupa a. Teguran Tertulis b. Pembatasan Kegiatan Usaha c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan d. pembekuan kegiatan usaha. Bahkan perusahaan yang terlambat memberikan THR pun dikenai sanksi Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). 

Sedangkan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Kepada Pekerja/buruh,pungkasnya. 

Disebutkan Marwan,dalam beberapa tahun terakhir, ternyata banyak buruh yang tidak memperoleh haknya berupa THR tersebut padahal merupakan Hak yang sangat dibutuhkan dan di tunggu-tunggu oleh pekerja. Perusahaan selalu saja tidak memberikan THR  dengan berbagai alasan padahal meskipun sedang berpuasa para pekerja tetap melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target kerja perusahaan dan tidak ada alasan untuk tidak bekerja karena dengan bekerja lah para pekerja/buruh bisa memperoleh upah untuk dapat melangsungkan hidup keluarga. 

Atas dasar upah inilah yang membuat pekerja/buruh tetap semangat. Selain upah, tentu pekerja/buruh juga mengharapkan haknya berupa THR menjelang idul fitri. Dengan adanya peraturan yang telah mengatur tentang THR , semoga perusahaan-perusahaan dapat patuh terhadap hukum dan segera memberikan hak pekerja berupa THRimbuhnya.

Baca Juga :  Sosper Edi Saputra: Warga Dapat Bantuan Wajib Terdaftar DTKS, Pengurusannya Dibantu dengan Gratis

LBH Medan,kata dia menghimbau apabila THR tidak diberikan maka kepada para rekan-rekan pekerja/buruh dapat mengadukannya ke kantor LBH Medan Jl. Hindu No. 12 Medan dan agar membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pekerja sebagai masyarakat yang tidak mampu,pintanya.( SB/FS )

-->