Video “Penggal” Jokowi, Perekam dan Penyebarnya Resmi Ditahan

Terduga perekam dan penyebar vidio “penggal” Jokowi ditahan

sentralberita|Jakarta~Tersangka perekam dan penyebar video viral yang berisi ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo, IY, telah resmi ditahan, Kamis malam ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Ya betul (IY telah resmi ditahan),” ujar Argo ketika dikonfirmasi poskotanews.com, pada Kamis (16/5/2019).

Tersangka perekam dan penyebar video viral ini resmi ditahan terhitung hingga 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sebelumnya, IY ditangkap pada Rabu (15/5/2019) siang di kediamannya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat. “Resmi ditahan per hari ini ya,” tutup Argo.

Diketahui, IY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (15/5/2019). Ia diciduk di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi, IY mengaku kalau dirinya merupakan penyebar video viral tersebut.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal,  Antisipasi Masuknya Narkoba 

“Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya, dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp,” jelas Argo.

Adapun sejumlah barang bukti diamankan oleh kepolisian dari IY, di antaranya satu unit Iphone 5s, dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

“Sejumlah barang bukti yang diamankan (dari IY), yakni satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu tas warna kuning,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dengan inisial IY ini pun dijerat dengan pasal makar. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (SB/pk)

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Parade Ambulans, Siap Tangani Kejadian Darurat Selama PON XXI
-->