Hina Islam Di Medsos, Jocelyn Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

sentralberita|Medan ~Akibat postingan di Facebooknya yang menyinggung umat Islam, Jocelyn Isabella Tobing diganjar dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Warga Jl. Multatuli Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun itu, dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA lewat  media sosial.

“Menyatakan, terdakwa Jocelyn Isabella Tobing terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara,” tandas hakim ketua Gosen Butarbutar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/5).

Dalam amar putusannya, hakim ketua Gosen Butarbutar menyebutkan perbuatan terdakwa yang menuliskan status lewat akun Facebooknya melanggar Undang-undang ITE.

“Terdakwa menuliskan status di Facebook  melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE,” sebut hakim.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra, meminta majelis hakim agar menghukum Jocelyn dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Namun hukuman yang dijatuhkan ternyata  bergeser dua bulan dari tuntutan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Jocelyn yang mendengar putusan itu, terlihat pasrah dan tak berdaya. Dalam sidang sebelumnya saat pembacaan dakwaan oleh jaksa, terdakwa Jocelyn sempat menangis.

Jaksa Kharya Saputra menjelaskan, Jocelyn menuliskan kalimat yang menyinggung umat Islam di akun Facebok nya buntut rasa marahnya terhadap tetangganya yang bernama Waty.

Ia kesal karena galon air di depan rumahnya dicuri, lantas ia pun menuding Waty sebagai pelakunya. Namun tidak dapat dibuktikan.

“Terdakwa merasa jengkel dan marah kepada seorang tetangga terdakwa yaitu saksi Waty. Di mana pada saat itu terdakwa telah kehilangan dua buah galon air minum isi ulang dari teras depan rumah terdakwa dan terdakwa menduga Waty yang telah mengambilnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim Patroli Presisi Polrestabes Medan Amankan Dua Remaja, Kabid Humas Poldasu Apresiasi

Atas dugaan tersebut, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan suaminya yang membuat Jocelyn kesal dan meluapkannya di media sosial.

Kemudian terdakwa ribut dan bertengkar dengan suami terdakwa perihal tersebut yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan marah, lalu terdakwa membuka akun Facebook. Kemudian membuat postingan di akun Facebook yang isinya menyinggung umat Islam.

Isi postingannya yang dibuat pada Juli 2018 itu, antara lain, Islam ky ti bbi sm klian pantesan rata2 org islam di kampung multatuli ini kebanyakan tukang p*ncuri hdpY slalu miskin slalu brkekurangan  mkY mencuri 2 galon pnyku di dpn rmhku klo mnx udah miskin hdpY y miskin j ga ush pk ngmbl barang org yg bkn milikY..”

Postingan terdakwa tersebut membuat marah umat Islam. Front Pembela Islam (FPI) yang ikut merasa keberatan kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. (  SB/FS )

-->