Banyak Kejanggalan, Terdakwa Beni Siregar Sebut Dirinya Dikriminalisasi
sentralberita|Medan ~Sidang dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat yang bergulir di Pengadilan Medan (PN) penuh kejanggalan. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari BRI Angroniaga itu digelar di Ruangan Cakra 9 PN Medan, Kamis (16/5/2019) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim PN Medan, Syafril Batubara menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Kredit Macet BRI Agroniaga Pusat Ari Wibowo dan Supervisor Penunjang Bisnis BRI Agroniaga Dani
Kepala Bagian (Kabag) Kredit Macet BRI Agroniaga Pusat Ari Wibowo dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya bersama 3 orang timnnya telah melakukan pengecekan 23 SHM jaminan debitur dalam 7 hari. Pengecekan itu melibatkan masyarakat sekitar lokasi sertifikat dan juga pihak kelurahan.
Saat pengecekan, Ari menyebutkan berdasarkan hasil wawancara dengan 4 (empat) orang debitur itu, bahwa uang yang dipinjam oleh debitur diberikan kepada terdakwa Beni Siregar.
Selanjutnya, Ari mengatakan dalam kesaksiannya dipersidangan bahwa ada 23 SHM yang ditemukan sesuai dengan jaminan debitur yang diberikan kepada BRI Agroniaga Rantauprapat, sedangkan 17 sertifikat lagi tidak ditemukan.
Mendengar kesaksian Ari, terdakwa Beni Siregar menanyakan saksi Ari terkait bagaimana prosedur pemberikan kredit hingga sampai pencairan di BRI Agroniaga.
Ari menyebutkan apa yang diajukan oleh debitur telah sesuai dengan prosedur, namun sesuai hasil reviewnya berdasarkan hasil audit internal Kesatuan Audit Internal (KSAI) BRI dan wawancara 4 debitur bahwa uang itu diberikan kepada Beni Siregar.
Mendengar jawaban berdasarkan review dan wawancara 4 debitur, Beni Siregar meminta agar kesaksian Ari Wibowo dicatat pengadilan.
Beni mempertanyakan bagaimana bisa prosedur peminjaman kedit yang dilakukan debiturnya langsung dengan jaminan sertifikat yang sudah diproses pencairan malah disebutkan 17 sertifikat tidak ditemukan.
Saksi Ari Wibowo kembali meralat jawaban yang telah dilontarkan sebelumnya dengan mengatakan bahwa dirinya bukan bermaksud mengatakan, tidak ditemukan melainkan belum ditemukan.
Sementara, Supervisor Penunjang Bisnis BRI Agroniaga Dani mengatakan bahwa terdakwa Beni mengajukan peminjaman di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat hanya 1 (satu) kali dengan agunan bangunan dan perkebunan sawit.
Dani membenarkan bahwa tidak ada permasalahan pengajuan kredit sampai ke penandatanganan perjanjian kredit di notaris.
“Tidak ada masalah, semua proses kredit itu dilakukan,” ungkap Dani.
Terpisah, usai persidangan, Beni Siregar kepada wartawan mengatakan merasa perkarannya itu banyak kejanggalan, dimana objek kerugian negara sesuai fakta persidangan didasarkan oleh keterangan kepala Desa dan masyarakat sekitar.
“Mereka mengatakan tadi bahwa harga agunan yang kita berikan lebih rendah dari harga pasar dan itu berdasarkan keterangan kepala Desa dan masyarakat sekitar. Kan aneh, mereka menentukan harga pasar agunan bukan berdasarkan pihak yang berwenang,” tukasnya.
Beni menilai dirinya telah dikriminalisasi, hal itu terlihat mulai dari dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa dalam kasus Korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat.
“Setelah kita pertanyakan tadi bahwa fakta itu sama sekali tidak ada, berarti mereka bertindak sesuka hati mereka saja agar dapat mengkriminalisasi saya. Ini semua murni kredit dan saya tidak ada hubungannya dengan semua itu.
Terkait hubungan hukum antara debitur dan kreditur, antara bank dan nasabah lahirnya perjanjian berdasarkan notarisĀ tidak ada tertulis dalam notaris dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa. Apabila debitur wanprestasi maka penggantinya adalah hak tanggungan (UU Hak Tanggungan Pasal 6). Dan ini semua merupakan kredit murni, yang kita tahu semua, perkara itu ranah Perdata. Ini merupakan bentuk kriminaliasi dan pelanggaran HAM yang sangat jelas terlihat,” jelas Beni.
Diketahui, Beni Siregar bersama 2 Kepala Cabang BRI Agroniaga Kukuh dan Muharamis dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga Caba. (SB/FS)