Restoran Buka buka Saat Puasa Dirazia

sentralberita|Tangerang~Belasan warung tegal (warteg) dan rumah makan yang buka saat puasa Ramadan di kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten didatangi jajaran Satpol PP setempat.
“Kami memberikan surat pernyataan dan arahan agar mereka mentaati aturan yang telah ditentukan Pemkot Tangsel bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar buka usaha jam 12:00 siang sesuai surat edaran dari Kota Tangsel,” kata Muksin Alfachry, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel di wilayah Pamulang Permai, Pamulang, Rabu (15/5).
Dalam surat edaran yang diberikan sejak sebelum bulan puasa yang dikeluarkan Walikota Tangsel dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel bahwa jam operasional bagi rumah makan selama bulan Ramadan mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
Menurut dia, razia rumah makan atau restoran yang buka usaha sebelum Pk. 12:00 dimulai dari kawasan Pamulang Dua sampai ke Jalan Raya Siliwangi dan terakhir ke Pamulang Square sebagian besar warteg dan restoran kecil yang masih ngeyel atau bandel buka usaha.
Ada 17 rumah makan dan warteg yang terpaksa diberikan teguran dan disuruh membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan yang ada selama bulan puasa ini.
Jika saat ada razia lagi masi membandel dan buka usaha akan diberikan sanksi tegas kalau sekarang masih peringatan dan surat pernyataan saja, katanya.
Sepanjang jalan ditemui rata-rata warteg yang buka sebelum jam 12 siang, imbuhnya, dari 17 rumah makan Soaria dan KFC di kawasan Pamulang Square yang menurut informasi sudah buka sejak Pk. 10:30.
Ade, Supervisor Store Solaria Pamulang Square Sofie yang kedapatan telah membuka restorannya, menampik bahwa pihaknya hanya sedang bersiap-siap saja. “Enggak, Mas. Ini kita cuma siap-siap aja, kita juga sudah tahu kalau peraturannya itu jam 12,” tuturnya.(SB/pk)