Laporan Makar Kepada Amien Rais Harus Dikaji Ulang

Saleh Partaonan Daulay

sentralberita|Jakarta~Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar. harus dikaji utuh.Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay minta laporan itu harus dikaji utuh.

” Polisi perlu melihat dan mengkaji secara utuh terkait pelaporan seseorang atas tuduhan makar. Pasalnya, tuduhan makar itu sangat serius,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (15/5/2019).

“Kalau disimak secara baik, narasi yang disampaikan selalu diorientasikan pada kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. Pada titik itu, poin apa yang bisa dituduhkan kepada beliau hendak melakukan makar,” ungkapnya.

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) menjelaskan, people power tidak harus selalu dimaknai makar. Tetapi bisa juga dimaknai penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Beraksi di ATM dan Kos, Dua Kaki Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

“Ada banyak orang yang menyebut bahwa people power itu dimaknai dalam konteks penyampaian suara dan aspirasi rakyat di ruang publik. Hal itu tentu saja dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.

Tambahnya, pelaporan ini juga dinilai Saleh bisa menambah ketegangan Pilpres 2019. Serta, pasca Pilpres suasana masih belum tenang.

“Kan sangat masuk akal jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu. Dan sangat masuk akal pula jika mereka menyampaikan komplain, protes, dan pengaduan,” tandasnya.

Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Sebelumnya, dirinya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tegaskan Netral Pilkada 2024

Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei. (SB/mc)

-->