Hakim T.Oyong Bacakan Vonis Fredy Percobaan 4 Bulan Seperti ‘Berkumur’

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong membacakan putusan terhadap Eks Calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Drs Freddy Hutabarat selama 3 menit. Freddy divonis selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

Pria 61 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 275 juta terhadap seorang pengusaha bernama Ali Sutomo. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Freddy Hutabarat selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan,” tandas hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5).

Perbuatan terdakwa Freddy Hutabarat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan. Anehnya, hakim Oyong terlihat seperti “kumur-kumur” membacakan amar putusan. Pasalnya, wartawan yang mengikuti persidangan “nyaris” tidak mendengar suara dari hakim Oyong.Tidak seperti apa biasanya ia lantang dalam membaca setiap putusan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Jaga Keamanan dan Kenyamanan di Jam Pulang Sekolah

Wartawan baru mengetahui putusan setelah sidang selesai. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmur Bangun dan Chandra Naibaho. Usai mengetuk palu, terdakwa Freddy menyalami tiga hakim yang menyidangkannya. Kemudian, Freddy langsung buru-buru kabur saat hendak ditanya wartawan.

Dalam dakwaan JPU, pada pertengahan Oktober 2013, terdakwa mendatangi korban, Ali Sutomo di tempat usahanya, Jalan Gajah Mada Medan. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya mau mencalonkan diri menjadi Dirut PT Bank Sumut. Namun, Freddy mengaku tidak punya dana.

“Tidak usah khawatir nanti kalau saya sudah duduk, saya akan kasih bapak proyek,” kata JPU yang menirukan ucapan Freddy kepada Ali Sutomo saat itu. Mendengar itu, korban menyetujuinya dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 275.000.000.

Setelah terdakwa menerima uang itu, Freddy menyerahkan dua lembar cek Bank BCA kepada korban berisi masing-masing sebesar Rp 200.000.000 dan Rp 75.000.000. Pada tanggal 1 Maret 2016, korban mendatangi Kantor May Bank di Komplek Cemara Asri dengan membawa kedua lembar cek Bank BCA yang diberikan oleh terdakwa untuk dicairkan.

Baca Juga :  Lepas Gowes Bhayangkara Merdeka, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Pesepeda Sukseskan PON XXI

Namun, saat itu, May Bank mengatakan kepada korban bahwa saldo rekening giro atas nama Drs Freddy Hutabarat tidak cukup. Setelah mendapat penjelasan dari May Bank tersebut, korban mendatangi terdakwa dan memberitahukan mengenai cek tersebut tidak bisa dicairkan. Lalu terdakwa mengatakan kepada korban “Sabar nanti pasti dibayar”.

Korban menunggu janji-janji tersebut sampai dengan awal tahun 2018, terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 275.000.000 hingga Freddy dilaporkan kepada pihak kepolisian. (SB/FS)

-->