Edarkan 10 Gram Sabu, Sutan Agus Manurung Divonis 8,5 Tahun

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Ricahard Silalahi menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Sutan Agus Manurung. Ia dinilai terbukti bersalah karena menjual sabu yang beratnya ratusan gram dijual seharga Rp730 ribu per paket.

Hakim menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Emmi Manurung menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap akim Richard di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5).

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan itu. “Terima yang mulia,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Polri kepada Masyarakat, SIP Angkatan 54 Gelombang 1 Baksos Perdana di Kota Medan

Diketahui kasus ini, berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018,  saat terdakwa sedang menunggu pembeli.

Saksi Reinhard Boy H. Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan menyita  barang bukti berupa  10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10gram.

Kedua saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jl. Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kec. Medan Sunggal Kab. Deliserdang.

Di rumahnya, saksi menyita 85gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108gram. Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO), ia memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebsar Rp2,5 juta per 100gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018. (SB/FS )

Baca Juga :  Kapolres Binjai Kunjungi Warga Yang Sakit
-->