Jelang Libur Panjang Idul Fitri, Kejari Minta Polrestabes Medan Percepat Pelimpahan Tahap Dua

sentralberita|Medan~Kejari Medan meminta penyidik kepolisian dari Polrestabes Medan dan jajarannya untuk mempercepat proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),menjelang libur panjang Perayaan Idul Fitri.

Pasalnya, jaksa terakhir menerima proses penyerahan tahap dua pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 mendatang. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Medan terakhir kali menerima berkas dari kejaksaan pada tanggal 17 Mei 2019.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang melalui Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Marthias Iskandar kepada wartawan, Minggu (12/5).

“Terakhir kali tahap dua kami terima dari penyidik kepolisian sampai tanggal 16 Mei 2019. Karena Pengadilan Negeri Medan menerima berkas terakhir kali pada tanggal 17 Mei 2019,” katanya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Kembali Pimpin Apel Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

Berbeda dengan tahap dua, Kejari Medan masih menerima pelimpahan berkas tahap satu maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai tanggal 27 Mei 2019. “Untuk tahap satu kita menerima pelimpahan sampai tanggal 27 Mei 2019,” ujar Marthias.

Pemberitahuan itu sudah disampaikan langsung oleh Kejari Medan kepada Polrestabes Medan dan jajarannya. Alasan pemberitahuan itu karena jaksa maupun pegawai di Kejari Medan akan libur pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Saya dapat info dari Kasi Pidum (Parada Situmorang) sehingga saya langsung luncurkan ke kapangan. Kami mulai libur pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sering menyidangkan kasus pembunuhan ini. (SB/FS )

Baca Juga :  Zulkarnaen SKM Terima kasih kepada Seluruh Masyarakat Kota Medan

-->