Jual Sabu dan Ganja Dua Terdakwa Disidangkan di PN Medan

sentralberita|Medan~Dua terdakwa kasus narkotika Anbu Rajen dan Sarma, didudukkan di kursi pesakitan  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/5). Keduanya didakwa karena menyimpan sabu 302gram dan ganja 11gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda Hasan dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Anbu Rajen, ditangkap petugas polisi, Ralph Josua Simanjuntak dan Mulia Suryanto Tobing dari Polda Sumut.

“Ditangkap pada Rabu 28 November 2018 di Jl. Mongonsidi, Kec. Medan Polonia Medan kota,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Bambang Joko.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa ditangkap 
saat menyerahkan sabu sebanyak 2gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli,  dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Patroli Skala Besar

Namun ternyata, dari pengakuan terdakwa, masih ada barang haram lainnya yang masih disimpannya di sebuah. Dari pengakuan itu, polisi membawa terdakwa ke tempat yang dimaksud.

“Sabu lainnya, di gudang penyimpan narkotika di Jl. Hang Lekiu Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan di dalam sebuah rumah kosong. Di rumah kosong tersebut disita lagi barang bukti berupa shabu seberat 300 gram, dan 11gram daun ganja,” beber jaksa.

Dari temuan itu, polisi kemudian menginterogasi kembali terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapatnya dari temannya yang bernama Sarma.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Sarma di kamar Hotel Lonari di Jl. Jamin Ginting,” beber JPU. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1  UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( SB/FS )

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Komitmen Awasi Secara Aktif dan Ketat Hak Pilih Masyarakat, Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran
-->