Tertib Administrasi Program Dan Pertanggungjawaban, Sergai Raih WTP dari BPK RI

TERIMA WTP : Bupati Sergai Ir H Soekirman menerima penghargaan Opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Provsu Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (7/5/2019).
Sentralberita | Medan~
Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (7/5/2019).
Opini WTP ini langsung diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provsu Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, kepada Bupati Sergai Ir H Soekirman bersama dengan kepala daerah dari delapan kabupaten/kota se-Sumut seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Tebing Tinggi, Dairi dan Deli Serdang.
Disela kegiatan, Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatim mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Isma Yatim menambahkan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD, sedangkan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Disebutkan,dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Sergai Ir H Soekirman usai menerima penghargaan Opini WTP sangat mensyukurinya dan menganggap penghargaan ini sebagai suatu keberhasilan Pemkab Sergai didalam birokrasi atas kerja keras.
“Ini merupakan opini WTP yang pertama selama tahun 2019 dan kalau disejarah Kabupaten Sergai ini opini WTP kedua yang pernah kita terima, sebelumnya yang pertama pada tahun 2014. Oleh karena itu apa yang sudah kita raih kiranya dapat dipertahankan dengan tertib administrasi program dan pertanggungjawaban,” ujar Soekirman.
“Kita bertekad dapat melanjutkan ataupun mempertahankan prestasi ini di waktu-waktu yang akan datang selain itu juga prestasi-prestasi lainnya diantaranya keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), SAKIP mendapatkan nilai B dan dari Ombudsman kita mendapatkan “ zona hijau”. Kemudian dari KPK terkait dengan Korsupgah Sergai mendapat urutan kedua di Sumut dan sekarang ini kita meraih WTP dari BPK RI perwakilan Sumut,”sebut Soekirman penuh semangat.
Tampak hadir,Tim Pemeriksa BPK RI, Gubsu Edy Rahmayadi, kepala daerah se-Sumut, Ketua DPRD, dan OPD terkait.(SB/jontob)