SPBU Diproses Hukum, Pertamina Alihkan Pasokan

sentralberita|Medan~Kebutuhan BBM masyarakat di Kecamatan Dolok Masihol dilayani oleh tiga SPBU. Namun salah satunya yaitu SPBU 13.203.188, saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan dengan tuduhan kecurangan.

Untuk mematuhi dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menghentikan sementara operasi SPBU tersebut. Penghentian sementara ini juga mentaati perjanjian kerja sama dengan pemilik SPBU.

Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo, mengatakan bahwa penghentian sementara demi kepatuhan pada proses hukum dan aturan yang berlaku.

“Tak perlu khawatir, kebutuhan BBM masyarakat Dolok Masihol tetap terpenuhi. Karena kami melakukan alih suplai kepada dua SPBU lain di wilayah tersebut,” ujar Roby.

Baca Juga :  SBSI Serdang Bedagai Minta APH Usut Bansos Beras Serta Copot Copot Kepala Desa Penggalangan Tebing Syahbandar

Sejak penghentian sementara SPBU 13.203.188, masyarakat beralih ke SPBU 14.205.194 dan 14.206.1136. Kedua SPBU tersebut, mendapatkan alih suplai yang sebelumnya diberikan ke SPBU 13.203.188.

“Masing-masing mendapat tambahan pasokan Premium dan Solar sebanyak 4 ton per hari. Dengan alih suplai ini, pasokan Premium ke SPBU 14.205.194 bertambah menjadi total 13 ton per hari. Sementara SPBU 14.206.1136 mendapat tambahan Solar sebanyak total 11 ton per hari,” lanjut Roby.

Pertamina menghimbau agar semua pihak turut mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. SPBU dapat dioperasikan kembali, jika proses hukum tersebut telah rampung. Adapun sidang tuduhan kecurangan terhadap SPBU, saat ini masih berjalan di pengadilan. (SB/01/diur)

Baca Juga :  Pasca Akuisisi Tokopedia, TikTok Komit Persaingan Sehat dan Bantu UMKM
-->