Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, PPK Disdik Binjai dan Rekanan Divonis 14 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai, Bagus Bangun (58) dan rekanan, Dodi Asmara (36), akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang putusan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/5) siang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300.

“Menimbang, memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 2 penjara kepada kedua terdakwa yang bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris.

Baca Juga :  Fraksi PAN Minta Adanya Upaya Sistematis dan Tegas Hadapi Maraknya Peredaran Narkotika di Kota Medan

Mendengar putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir pak hakim,” jawab JPU A Ginting dari Kejari Binjai ini kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya menyatakan, Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, menyatakan perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak. Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya) padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” jelas JPU.

Baca Juga :  Seorang Kakek Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Diketahui, selain Bagus Bangun dan Dodi Asmara, Kejari Binjai turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Bahkan salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. ( SB/FS)

-->