Terbukti Menyuap Bupati Pakpak Bharat Secara Berlanjut Kontraktor Divonis 2,5 Tahun Penjara
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/04/pemborong-1-700x394.jpg)
sentralberita|Medan ~Rijaldi Padang (38) yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 Juta dengan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4 ) siang.
Vonis itu lebih ringan setengah tahun dari tuntutan sebelumnya yang menuntut Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) ini dengan 3 tahun penjara denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili menyatakan Rijal Effendi Padang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta dimana bila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan,” tegas majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya,Hakim Irwan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal utama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi. Juga merupakan tulang punggung keluarga memiliki anak 5 dan istri,” terangnya.
Jaksa KPK Mohammad Nur Azis menyebutkan terhadap putusan ini masih akan mempertimbangkan selama 7 hari apakah akan melakukan banding.
“Bahwa dalam putusan tadi terbukti hakim sependapat dengan penuntut umum bahwasanya dia terbukti melanggar dakwaan alternatif 1 yaitu pasal 5 ayat 1a. Selanjutnya, kita masih menyatakan sikap pikir-pikir karena masih diberikan waktu 7 hari,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa meski turun dari tuntutan awal yaitu 3 tahun penjara, namun amar putusan tersebut cukup dibebankan terhadap terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, pada Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp 400.000.000 atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupi kewajiban itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR.
Singkat cerita, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo.
Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.
Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp 675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.
Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.(SB/FS)