Berkekuatan Hukum Sejak Januari, Ramadhan Pohan Belum Dieksekusi
sentralberita|Medan~Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap korban Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekutan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.
Namun hingga kini, sudah memasuki tiga bulan lamanya, mantan politisi Partai Demokrat itu, masih bisa bebas akibat tak kunjung jelasnya kapan MA mengeluarkan salinan putusan, agar terdakwa bisa dieksekusi.
“Sampai hari ini belum kita terima salinan putusannya dari MA,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian kepada wartawan, Sabtu (27/4).
Dikatakan Sumanggar, meskipun sudah lewat beberapa bulan sejak putusan Ramadhan Pohan berkekuatan hukum, namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kecuali hanya tetap menunggu dari MA.
“Kita hanya menunggu saja yang bisa. Kalau tak ada kita terima, apa yang mau kita eksekusi. Tidak ada langkah lain yang kita lakukan, sesuai prosedur saja,” ujar Sumanggar.
Humas PN Medan, Jamaluddin, sebelumnya menegaskan, prosedur eksekusi Ramadhan Pohan tetap harus menunggu salinan resmi dari MA yang nantinya diteruskan baik ke Kejatisu maupun pihak Ramadhan Pohan.
“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui PN Medan,” tegas Jamaluddin.
Meskipun MA sudah mengeluarkan putusan penetapan hukuman sudah beberapa bulan berlalu, namun ia menjelaskan, bahwa proses hukumnya tetap harus melalui PN Medan terlebih dahulu.
“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, MA menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. ( SB/FS )