Soal LPPDK, JPPR Sumut Minta KPU Tidak Berikan Toleransi Waktu

Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Darwin Sipahutar
sentralberita|Medan~Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Darwin Sipahutar meminta KPU tidak mengulur waktu atau memberikan pertimbangan bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pemilu 2019.
“Kebiasaan kita di Sumut ini selalu pakai kebijakan diluar Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan bahwa penyerahan LPPDK oleh peserta pemilu untuk pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi Dan DPRD Kab/kota dimulai sejak 26 April – 02 Mei sebagai bentuk laporan terakhir yang wajib disampaikan oleh peserta pemilu Partai Politik dan perseorangan, sebagaimana UU nomor 7 tahun 2017,”ujarnya, Sabtu (27/4/2019.
Pada pasal 338 UU ayat 1—4 disebutkan bahwa partai politik dan caleg DPD tidak boleh terlambat dalam menyerahkan laporan dana awal kampanye sampai LPPDK, pasal 338 ayat 3 dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi yakni berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih.
Begitu juga PKPU nomor 24 tahun 2018 pasal 67 ayat 1 dan 2, pasal 68 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan sanksi bagi peserta pemilu partai politik dan DPD jika telat menyerahkan dana awal kampanye sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Kedua aturan ini secara tegas mengikat peserta pemilu untuk tidak bermain-main dalam pelaporan dana kampanye, sebab masyarakat juga harus tau dari mana aliran dana yang dipakai selama masa kampanye, penyumbangnya siapa dan jumlah sumbangannya berapa serta bentuk sumbangannya seperti apa, laporannyakan harus terperinci secara akurat baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 17 April 2019. Terang Darwin Sipahutar
Oleh sebab itu, KAP yang ditunjuk oleh KPU harus transparan dalam melakukan audit laporan LPPDK tersebut, jangan sampai kemudian ada pengecualian kepada caleg dan partai politik tertentu terdapat sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang oleh PKPU 24 tahun 2018 pada Pasal 69Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenaisanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Sekalipun sibuk dalam mengawal perolehan jumlah suara ditengah berjalannya rekapitulasi di tingkat PPK tidak membuat peserta pemilu lupa akan kewajibannya dalam menyampaikan LPPDK sebab ada konsekwensi jika melalaikan persoalan ini, kan sia-sia jadinya nanti sudah dinyatakan terpilih karena terlambat menyerahkan LPPDK akhirnya dibatalkan, tutup Darwin Sipahutar . (SB/01/rel)