Empat Bandar Sabu Jaringan Malaysia Hanya Divonis 18 Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Empat bandar narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kg jaringan Malaysia hanya divonis masing-masing hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4 ) sore.
Keempat terdakwa itu masing-masing Bakhtiar Amin alias Rizal (berkas terpisah), Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tojal.
Putusan itu bahkan lebih ringan satu tahun dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren SH yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan,memutuskan menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan kalian masih bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandas hakim.
Sementara, Anwar Ketaren SH ketika dikonfirmasi seusai sidang terkait terlalu ringannya hukuman yang diterima para pengedar narkoba ini, malah kembali bertanya kepada wartawan.
“Anda mengikuti sidang ini dari awal tidak, karena di persidangan mereka ini bukan bandar tapi hanya kurir,” kata Anwar Ketaren berkilah.
Saat dibandingkan dengan vonis yang diterima terdakwa 5 Kg Sabu yang mendapat hukuman 20 tahun penjara beberapa waktu lalu, kembali jaksa dari Kejari Medan ini kembali menjawab ketus.
“Jadi harus dihukum mati, silahkan saja kamu tanyakan langsung sama hakim,” kata Anwar Ketaren ketus seraya berlalu.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, tiga pria yakni Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tojal pada Oktober 2018 lalu diperintahkan Bahtiar Amin alias Rizal mengambil narkotika jenis sabu seberat 6.864 gram (6,864 kilogram) ke Malaysia dengan upah Rp 20 juta.
“Pada September 2018, Bahtiar disuruh Fikar (DPO) mencari orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos seluruhnya Rp 25 juta. Kemudian, Bahtiar menghubungi Fahrizal Margolang dan membicarakan untuk mengambil sabu itu,” kata JPU.
Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia. Di Malaysia, mereka dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.
“Bakhtiar menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp 50 juta. Lalu, Bahtiar langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp 20 juta,” cetus Anwar.
Usai menyerahkan uang itu, Bahtiar datang menemui tiga nelayan ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia tersebut.
Namun ternyata, keberangkatan ketiga nelayan itu sudah dicium oleh petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut. Ketiga nelayan sudah dibuntuti polisi dan langsung mengamankannya.
Sedangkan Bakhtiar, ditangkap setelah itu. Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisi sabu seberat 6.864 kilogram dari tangan Fahrizal. (SB/01)