Yasir,Jaringan Sabu 992 Gram Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan~Yasir, warga Jl. Irigasi Desa Pante Lhoeng Kec. Mantang Glumpang Dua Kab. Bireuen Aceh, tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi  Meily Nova, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) sore.

Pria berusia 40 tahun tersebut, didakwa jaksa karena  membawa narkotika jenis sabu seberat 992gram. Yasir nekat membawa barang haram itu karena diimingi upah menggiurkan oleh Muhajir.

“Terdakwa dihubungi Muhajir (DPO) dan mengatakan ada pekerjaan mengantarkan sabu dan bila berhasil diberikan upah Rp10 juta,” ujar jaksa di depan hakim ketua Azwardi Idris.

Muhajir kemudian meminta Yasir, agar nantinya mengantarkan sabu itu kepada seseorang bernama Mahlil (berkas terpisah). “Lalu sekira pukul 16.00, terdakwa dihubungi Azwir (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Muhajir,” urai jaksa.

Baca Juga :  Dalam Sebulan Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judol, Dukung Program 100 Hari ASTA CITA

Terdakwa kemudian menjumpai Azwir di Jl. Asoka, Medan Sunggal. Setelah bertemu, keduanya berboncengan ke arah Pajak Melati, Medan. Di sana, Azwir menyerahkan kepada terdakwa berupa satu buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 satu bungkus plastik teh warna emas yang yang berisikan sabu. Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari Azwir, lalu terdakwa menghubungi Mahlil dan mengantarkan sabu itu dengan menggunakan taksi online.

“Pukul 17.30, terdakwa sampai di rumah Mahlil di Jl. Bilal Gg. Musyawarah, setelah terdakwa bertemu dengan Mahlil,  terdakwa langsung menyerahkan satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisikan sabu-sabu itu,” beber jaksa.

Usai menyerahkan sabu itu, yasir beranjak pulang dan memberi kabar ke Muhajir bahwa ia sudah selesai mengantarkan barang haram tersebut. Lantas, Muhajir berjanji akan memberikan upah sabu ke Yasir secepatnya.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Ancaman, Pastikan Ketersediaan Sembako dan Kesiapan Angkutan Jelang Nataru

Namun sayang, pada November 2018, pada saat Yasir di rumahnya di Jl. Bunga Asoka, tiba-tiba petugas Kepolisian dari Polda Sumut yakni Toga M. Parhusip dan saksi Dedi Irwanto Tarigan bersama tim lainnya datang ke rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Azwir, kemudian Yasir dan Azwir dibawa menuju rumah Mahlil di Jl. Bilal, Gg. Musyawarah, dari penangkapan itu diamankan sabu seberat 992gram. Sedangkan Muhajir, masih buron.

Atas kenekatan Yasir mengantar sabu itu, ia pun terancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ( SB/FS ).

-->