PGN MoU Peneraan Meter Gas Dengan Pemko Medan

sentralberita|Medan~PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) operasi dengan Dinas Perdagangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam bidang peneraan Meter Gas, Selasa (23/4).

Seperti diketahui berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, pelayanan Kemetrologian berupa peneraan Meter Gas merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bidang Metrologi Kota Medan saat ini sudah terbentuk dibawah Dinas Perdagangan.

PGN senantiasa berkomitmen dalam menjaga akurasi meter gas. Seiring berjalannya waktu, tingkat akurasi meter gas yang terpasang di setiap pelanggan akan berubah. Untuk itu dilakukan pemeriksaan (kalibrasi) per 10 tahun, sehingga menghindari kerugian di salah satu pihak.

Dalam penandatangan kerjasama tersebut PGN diwakili oleh Group Head Infrastructure PGN Sugito, sementara dari pihak Pemko Medan diwakili Kepala Dinas Perdagangan, Damikrot.

Baca Juga :  Dukung Kenyamanan Pemudik, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara Kualanamu

“Kedepannya sinergi antara Pemkot Medan dan PGN agar dapat diperluas dalam bidang lain yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” kata Sugito.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Medan, Damikrot berharap semoga masyarakat kota Medan dapat menikmati gas PGN secara merata. Karena harga gas PGN lebih murah dariada LPG. Di Kota Medan saat ini terdapat kurang lebih 19.000 sambungan rumah tangga dan akan semakin bertambah seiring dengan program jaringan gas dari Kementrian ESDM. (SB/rel/wie)

-->