Reskrim Polres Dairi Amankan Pulung Sembiring Pelaku Pembunuhan

sentralberita|Medan~Kapolres Dairi Akbp Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K Melalui Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Aiptu Bela Sembiring dibawah pimpinan Kasat Reskrim Akp Jenggel Nainggolan SH MH dan Kapolsek Tigalingga Akp Maruli Siburian SH Berhasil Mengamankan Pulung Sembiring pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Perladangan Dusun Bertungen Jehe Desa Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi, Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 11.00 wib.
Menurut Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh, identitas Korban pembunuhan tersebut :Tiurmina Br Ginting, Pr 70 tahun,Tani,Kristen Protestan, Alamat Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi Kec.Tigalingga Kab.Dairi,
identitas tersangka / pelaku pembunuhan :PULUNG SEMBIRING lk 76 tahun Petani,Islam Alamat Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi Kec.Tigalingga Kab.Dairi (Tak telah diamankan di Polsek Tiga Lingga Polres Dairi).
Kronologis ketika pelapor bersama beberapa orang anggota sedang melaksanakan tugas di Polsek Tigalingga, ketika itu datang seorang laki-laki yang mengaku bernama PULUNG SEMBIRING dengan memawa 1 (sebilah) parang yang dibungkus pakai sarung warna merah jambu, dan PULUNG SEMBIRING tersebut memberitahukan bahwa Ianya telah menganiaya adik iparnya (TIURMINA Br GINTING) diperladangan yang menurutnya milik orangtuanya yang terletak di perladangan Dsn.
Bertungen Jehe I Ds. Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi dimana saat itu tersangka PULUNG SEMBIRING menerangkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang kali yang mengenai bagian kepala korban dan Ianya menerangkan bahwa korban telah meninggal ditempat kejadian perkara dan Ianya menutupi tubuh korban dengan daun pokok coklat.
Selanjutnya tersangka tersebut diamankan di RTP Polsek Tigalingga kemudian Pelapor bersama beberapa oprang anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana saat itu bersama-sama dengan Kepala Desa Sukandebi yang akhirnya korban ditemukan diperladangan tersebut dalam keadaan sudah meninggal dan ditutupi dengan daun pokok coklat serta dibnagi9an kepala korban sebelah kanan dan kiri ditemukan beberapa luka bacokan.
Selanjutnya korban di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan Visum.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas :1 (sebilah) parang ukuran panjang sekitar 50 Cm bergagang kayu.
Saat ini Tersangka Pulung Sembiring diamankan di RTP Polsek Tigalingga Guna Penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka Penyidik Mengenakan Pasal Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana. (SB/01