Remigo Patok Uang ‘Koin’ 2 Persen Per Pagu Anggaran

sentralberita|Medan~Empat orang saksi dihadirkan ke persidangan terkait suap eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, pada proyek di Dinas PUPR. Dalam keterangan dua saksi dari Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), terungkap bahwa uang terimakasih (koin) merupakan hal yang biasa di Kabupaten Pakpak Bharat.

Sidang yang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghadirkan Indra Gunawan Pasaribu (Pokja ULP Pakpak Bharat), Thamrin Togatorop (Pokja ULP dan ASN Dinkes Pakpak Bharat, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), sebagai saksi.

Di awal-awal, Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis tersebut, menanyakan kepada saksi Indra Gunawan Pasaribu selaku Pokja ULP Pakpak Bharat, perihal tata cara pengadaan lelang proyek disana.

“Ketua Pokja ULP tahun 2018, Togab Tambunan. Ketika melakukan lelang, kami melakukan evaluasi dulu terhadap perusahaan. Itu arahan pak Togab pak hakim,” ungkap Indra.

“Jadi anggota Pokja ULP diganti di tengah jalan karna tidak bisa memenangkan satu calon, karna tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

“Kenapa?,” tanya hakim Abdul Azis.

“Karna salah satu calon nggak bisa memenuhi syarat. Kemudian dipanggil Pak Bupati (Remigo) untuk diganti,” kata Indra.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri Berikut Penadah TBS

Syarat yang dimaksud yakni, terkait uang terimakasih (koin) yang harus dipenuhi oleh calon kontraktor. Artinya, Remigo memerintahkan Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali, meminta 2 persen dari nilai pagu yang di lelang tiap proyek di Pakpak Bharat.

“Ada uang terimakasih kalau kami bahasanya ‘koin’ yang bilang Pak Bupati, pada setiap pelelangan di Pakpak Bharat,” beber Indra.

Hal yang dikatakan saksi Thamrin Togatorop selaku anggota Pokja ULP yang diberhentikan ditengah jalan. Dia membeberkan, pada bulan April 2018 tim Pokja yang berjumlah 8 orang dikumpulkan Remigo, disalah satu rumah makan di Sidikalang.

“Arahannya supaya mempercepat tim lelang, dan koordinasi tetap ke Pak David,” ujarnya.

“Kenapa David, kan ketua Pokjanya Togab,” tanya hakim Abdul Azis. “Kami anggota pokja tetap menerima arahan dari ketua. Kami memproses sesuai aturan,” jawab Thamrin.

Kemudian lanjut Thamrin, pada Juli 2018 dia diberhentikan ditengah jalan sebagai Pokja ULP. Alasannya katanya, sebagai tim Pokja, dia tidak menjalankan arahan untuk memenangkan calon kontraktor pada proyek pengerjaan jembatan di Pakpak Bharat.

Sementara, penuntut umum KPK Mohamad Noor Azis menanyakan arahan dari Kadis PUPR, David perihal pemenangan lelang proyek disana. Disebutkan dalam kesaksian tim Pokja ULP, bahwa ada arahan untuk memengkan PT Tombang Mitra Utama, pada proses lelang proyek pengaspalan di Pakpak Bharat.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi Picu Longsor di Sibolangit, Tiga Orang Meninggal Dunia

“Pada saat proses lelang koordinasi ke Pak David. Arahannya ada daftar Perusahaan yang harus kita kawal (menangkan). Arahannya, PT Tombang harus dimenangkan,” sebut Indra yang diamini Thamrin.

Thamrin mengatakan kepada penuntut umum, bahwa sejak tahun 2017, uang terimakasih atau koin merupakan hal yang biasa di Pakpak Bharat.

“Kisaran sekitar 2 persen dari nilai pagu yang di lelang. Yang saya ketahui segitu, yang pengakuan ketua (Togab) tidak segitu. Berfariasi, tapi 2 persen, bahasanya seperti itu,” bebernya.

Bagaiamana cara Pokja melaksanakan perntah pemenangan lelang?,” tanya jaksa KPK. “Ketika berperoses setelah masuk penawaran berapa yang masuk, supaya perusahaan ini di kawal. Termasuk evaluasi, perusahaan ini tetap dikawal diperiksa. Apabila layak akan dimenangkan,” katanya.

Amatan wartawan, dua saksi lainnya yakni, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), tampak bosan menunggu giliran untuk diperiksa majelis hakim. Keduanya tampak seksama memperhatikan setiap pertanyaan kepada dua rekannya, dengan melipat tangan didada.(SB/FS ).

-->