KPU Medan Kembali Diterpa Vidio Hoax, Hari ini Lapor ke Polrestabes

sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kembali diterpa isu hoax, setelah beberapa bulan yang lalu kasus yang sama terjadi. Atas vidio hoax kertas suara telah tercoblos untuk 02 tersebut akan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Hari ini kita rencanankan melaporkannya ke Polrestabes Medan,”ujar Ketua KPU Medan Agussah Ramadhani Damanik bersama Ketua KPU Sumut Yulhasni, Herdensi dan komisiner KPU Medan Rinaldi, Nana Miranti dan bawaslu Medan Raden Deni Adniral kepada wartawan di kantor KPU Medan, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya bereder vidio yang sama bahwa KPU Medan dituding surat suara untuk 01 satu tercoblos, sedang vidio yang beredar beberapa hari ini surat suara untuk 02 tercoblos.Dalam vidio tersebut dua orang berdialog laki dan perempuan bahwa surat suara di Kelurahan Siti Rejo III kecamatan Medan Amplas surat suara tercoblos untuk pasangan 02.
“Itu sama sekali tidak benar dan tidak mungkin hal itu terjadi karena surat suara masih dalam proses pengepakan dan belum didistribusikan Kelurahan Siti Rejo III kecamatan Medan Amplas, rencananya sore ini akan kita distribusikan,”ujar Agussah mengklarfikasi berita hoax tersebut.
Menurut Ketua KPU Sumut Yulhasi, berita hoax harus segera diklarifikasi agar masyarakat atau publik segera mengetahui bahwa kebenaran yang sebebenarnya.Sama seperti berita hoax yang juga menerpa KPU Medan beberapa bulan yang lalu bahwa surat tercoblos untuk 01. Padahal vidio terjadi pada Juni 2018 lalu di Taput.
“Beredarnya berita hoax baik dalam vidio, di Facebook maupun watShapp dan lainnya tujuaannya sebagai bentuk melemahkan kepercayaan publik terhadap penyenggara KPU dan Bawaslu, sehingga penyelenggaraan Pemilu tidak berjalan dengan baik,”ujar Yulhasni seraya menyebut ada kelompok yang ingin pemilu hancur.
Oleh karena itu, katanya aparat kepolisian bisa menangkap penyebar berita hoax tersebut. Karena Sumut termasuk peringkat
28 paling aman sebagaimana hasil indeks kerwanan pemilu yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Demikian juga terungkap adanya beredar di watShapp bawah pemilih tidak terdaftar boleh memilih dimana saja. “Ini tidak benar dan tidak boleh terjadi, karena pemilih itu harus memilih dimana dia terdaftar,”ujar Herdensi. (SB/01)