Ketua Bawaslu Sumut Ungkap 92 Kasus Pelanggaran Pemilu di Sumut Sebelum Minggu Tenang

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan memberikan keteranga pers terkait pelanggaran pemilu di Sumatera Utara yang terjadi hingga sebelum minggu tenang. (f/SB/01)

sentralberita|Medan~Selama tahun 2019 ini atau sebebelum minggu tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menemukan dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara sebanyak 92 pelanggaran Pemilu tahun 2019.

“Jumlah tersebut merupakan dari temuan dan laporan,”ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam pertemuan dengan wartawan, Senin (15/4/2019) di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adama Malik Medan.

Menurutnya, pelanggaran tersebut sebanyak 14 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaan pidana, 8 pelanggaran kode etik, 13 pelanggran hukum lainnya, 5 pelanggaran masih dalam proses dan 50 bukan pelanggaran.

Temuan daerah tertinggi yakni Pematangsiantar 7 temuan, Medan 6 temuan, Nias Uatara 5 temuan dan Sumatera Utara 3 temuan.
Sedangkan berdasar berdasarkan laporan daerah tertinggi Nias Selatan 7 laporan, Sumatera Utara 5 laporan, Deliserdang 4r laporan, Gunungsitoli 3 laporan, Tapanuli Selatan 3 laporan dan Padang Lawas Utara 3 laparan.

Baca Juga :  Dianugerahi Sabuk Hitam Dan II Karate-Do, Wali Kota Syukri Siap Mendukung Segala Kegiatan Olahraga di Sibolga

Berdasarkan temuan dan laporan hasil pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), 11laporan pelanggaran yang diregistrasi, 13.719 APK yang ditertibkan, 12. 976 APK di tempat yang dilarang, 264 APK di kenderaan umum ditertibkan, 11 APK mengandung materi yang dilarang dan 534 APK pelanggaran lainnya.

Jenis pelanggaran menurut Syafrida, 1 kasus netralitas kepala daerah, 11 kasus kampanye di luar jadwal, 9 kasus pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye, alat peraga kampanye 14 kasus, netralitas ASN 14 kasus, netralitas pejabat/BMUN 3 kasus, politik uang 6 kasus, netralitas perangkat desa 6 kasus, kode etik penyelenggata 14 kasus, 2 kasus pemalsuan dokumen, 19 kasus berkas syarat pencalonan dan 1 kasus prosedur penanganan pelanggaran.

Baca Juga :  Chico Hakim: PDIP Punya Tanggung Jawab Moral Usung Kader di Pilkada 2024

Sementara menjawab pertanyaan wartawan soal pelanggaran terhadap calon legislatif yang dianggap melakukan pelanggaran, namun keputusan hukumnya ditetapkan setelah terpilih menjadi anggota DPR, menurut Syafrida bisa dicoret oleh KPU jika ditemukan peanggaran kelak.(SB/01)

-->