Ini yang Berhak Mencoblos di TPS, Rabu 17 April 2019

sentralberita|Medan~1.Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPPS akan menyampaikan form C6 kepada Pemilih DPT/pemilih menjemput C6 kepada ketua KPPS paling lambat H-1. Untuk mencek apakah anda sdh terdaftar atau belum di DPT bisa via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi “KPU RI PEMILU 2019” di playstore kemudian klik cek daftar pemilih di aplikasi tersebut. Pemilih DPT berhak memilih di TPS pkl 07.00 s/d 13.00, dengan ketentuan membawa:
a. C6 + EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, atau
b. Jika C6 blm diterima, boleh membawa EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM. Lihat dan cek no urut DPT anda pada salinan DPT yg ditempel di papan pengumuman TPS dan sampaikan ke petugas KPPS bahwa anda adalah pemilih DPT sesuai no urut DPT di salinan DPT, atau
c. Jika anda tidak membawa EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, boleh membawa dan menunjukkan form C6 kepada petugas KPPS. Sepanjang petugas KPPS memastikan anda adalah orang yang terdaftar di DPT sesuai form C6 anda, anda akan dilayani.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN Ke 40 Tahun 2024 di Kota Perdagangan

Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb adalah pemilih DPT yg karena kondisi tertentu tdk dapat memilih di TPS asalnya sehingga harus pindah memilih di di TPS daerah lain. Pemilih DPTb akan dilayani pkl 07.00 s/d 13.00 dengan ketentuan membawa:
a. Formulir pindah memilih A.5 +
EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, atau
b. Jika tdk membawa A.5, boleh membawa
EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM dan anda akan dilayani sepanjang nama anda sudah ada dalam Salinan DPTb di TPS tersebut.
c. Pemilih DPTb akan mendapat surat suara sesuai data informasi yang ada pada formulir A.5 dan atau Salinan DPTb yang dimiliki petugas KPPS.

Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka adalah Pemilih Non/tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Mereka dilayani di TPS pkl 12.00 s/d 13.00 dengan ketentuan membawa/menunjukkan EKTP/Suket Rekam EKTP Dukcapil, mencoblos hanya di TPS di rukun tetangga/rukun keluarga atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera di EKTP/Suket, dan tergantung ketersediaan surat suara di TPS. (SB/01/rel)

Baca Juga :  Jumat Barokah di Minggu ke 3 Agustus 2024, Ketua Pewarta Chairum Lubis : Jumat Barokah Tidak Pernah Surut
-->