Ridho Rhoma Tolak Panggilan Jaksa, Besok Dieksekusi

sentralberita|Jakarta~Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera mengeksekusi penyanyi Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya atas kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (15/4/2019). Namun, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu menolak menjalankan eksekusi putusan tersebut.

Melalui pengacaranya, Ridho menegaskan tidak akan hadir memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan 1,5 tahun penjara.

“Kami, pengacara Ridho Rhoma, akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma,” kata pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).

(Baca: Ridho Roma Kembali Harus Masuk Penjara)

Lebih lanjut Achmad mengatakan, ayah Rido, Rhoma Irama bakal memberikan keterangan kepada awak media massa mengenai hal ini, esok pagi. Termasuk mengenai alasan Ridho enggan memenuhi eksekusi putusan MA itu.

Baca Juga :  Polres Langkat Salurkan 70 Paket Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Sebelumnya, rencana eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya. Selain telah menerima putusan kasasi MA, ia pun telah melayangkan surat panggilan terhadap Ridho agar hadir pada Senin (15/4/2019).

(Baca: Ridho Roma Divonis Hakim Harus Direhabilitasi)

“Kami sudah menerima petikan putusan MA sehingga untuk melaksanakan putusan MA kami memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukum untuk datang ke Kejari Jakbar tanggal 15 April 2019,” kara Patris, Rabu (10/4/2019).

Menurut Patris, Ridho kemungkinan akan ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani sisa masa pidana penjara selama 8 bulan. (SB/pk)

-->