BC Sumut Gagalkan 1.150 Slop Rokok Ilegal

sentralberita|Medan~Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak di lengkapi pita cukai.

Penangkapan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (8 /4/2019, oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kuala Tanjung.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Sumut, Souvenir, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan.

Atas dasar informasi tersebut petugas Kanwil BC Sumut berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera, sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.

Baca Juga :  Kenaikan Pangkat 1.510 Personel Polda Sumut, Kapolda: “Bukan Hanya Kebanggaan, Tapi Amanah Besar”

Pada Minggu (7/4) sekitar pukul 21.15 Wib, tim KKPBC Teluk Nibung mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran.

Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut.

Penangkapan di lanjutkan pada Senin dinihari (8/4) pukul 01.10 Wib. Bus sudah tiba di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up BK 8401 CS di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kali ini giliran tim Kanwil BC Sumut yang melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan barang dalam karung tersebut berupa 17 karton rokok merek Luffman, juga tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, Tujuh Tersangka Ditangkap

Aksi penyeludupan ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Cukai pasal 54 jo 56 UU no 11 thn 1995 yang telah diubah menjadi UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau pidana denda maximal 10 kali nilai cukai yg seharusnya dibayar ke negara.

“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai ini sekitar 135,7 juta rupiah,” kata Souvenir sambil menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(SB/01)

-->