Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Sidang Pidana Rasa Niaga

sentralberita|Medan~Putusan mengejutkan dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli. Paiman selaku terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3 miliar terkait perdagangan (Crude Palm Oil) terhadap mantan Kapolsekta Medan Timur, Wilson Pasaribu, dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana.
Alhasil, pria berkacamata berusia 42 tahun itu divonis onslagh. “Menyatakan terdakwa Paiman terbukti melakukan perbuatannya. Perbuatan itu merupakan perdata bukan pidana (onslagh),” tandas hakim Aimafni di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/4) sore.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa selaku pengusaha CPO tidak bisa membayar keuntungan kepada korban karena perusahaan milik Paiman sedang pailit (bangkrut). Saat hendak diwawancarai wartawan, Paiman yang didampingi penasehat hukumnya langsung kabur tanpa berkomentar sedikit pun.
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menyatakan kemungkinan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Terdakwa terlebih dahulu melakukan tindak pidana, baru perusahaannya pailit. Terkait perusahaan milik terdakwa pailit, di persidangan juga tidak ditunjukkan. Kemungkinan besar kita akan kasasi,” jelas JPU dari Kejari Medan yang menuntut terdakwa Paiman selama 3 tahun penjara itu.
Dalam dakwaan JPU Jacky Situmorang, Paiman didakwa dengan dakwaan primer dalam Pasal 378 Tentang Penipuan. Pada Juli 2017, Paiman bertemu Satria Purnama lantaran butuh tambahan modal jual-beli/perdagangan CPO.
Saat itu, Satria menyetujuinya lantaran diimingi bahwa harga CPO terus naik dan keuntungan bagi hasil 7 persen. Paiman pun menjamin bahwa modal Satria sejumlah Rp 1 miliar yang masuk dalam perusahaannya aman.
“Terdakwa Paiman kembali meminta tambahan modal kepada Satria Purnama. Namun, pada saat itu Satria tidak memiliki uang sehingga korban menghubungi Wilson Bukner Pasaribu pada Agustus 2017. Saat itu, Paiman diberikan Wilson uang Rp 1 miliar,” lanjut Jacky.
Kepada Wilson, Paiman menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari Rp 1 miliar uang yang ditanamkan di awal. Pada November 2017, Wilson melalui istrinya kembali menyetor uang sebesar Rp 1 Miliar.
Kemudian, uang milik kedua korban tersebut dikelola Paiman untuk perdagangan CPO. Beberapa kali, Paiman sudah mengirimkan uang keuntungan terhadap Satria Purnama dan Kompol Wilson Bukner Pasaribu. Kepada Satria Purnama, Paiman telah menyerahkan bagi hasil sebesar Rp 490 juta.
Sementara terhadap istri Wilson Bukner, Paiman menyerahkan Rp 560 juta. Hingga Maret 2018, kedua korban mengeluh lantaran keuntungan yang dijanjikan lambat dan tak pernah ada lagi. Bahkan, Paiman beralasan telah merugi sebesar Rp 3 miliar. (SB/FS)