PN Medan Heboh, Seorang Tahanan Nyaris Tewas Kambuh Penyakit Ayannya

sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat heboh, Rabu (10/4) sore. Pasalnya ada seorang tahanan penyakit ayannya kambuh.

Beruntung petugas pengawal tahanan Kejari Medan sigap. Terlambat sedikit saja, mungkin nyawa tahanan bernama Taufik R Gani (23) warga asal Kota Manado, Sulawesi Utara itu tak terselamatkan.

Petugas langsung memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Taufik dan membawanya ke rumah sakit.

“Untung saja cepat dibawa dia (Taufik) bang. Kalau tidak gawat juga tadi itu penyakitnya kambuh,” bilang seorang petugas pengawal tahanan.

Pantauan wartawan di sel sementara PN Medan, Taufik langsung ditandu petugas menuju mobil ambulance yang sudah menunggu di luar.

Wajah tahanan pelaku 363 KUHPidana itu tampak pucat. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Matanya melotot seakan menahan sakit yang dialaminya.

Baca Juga :  Keterbatasan Anggaran, Hakipdo Sumut Tetap Optimis Target 2 Medali Emas di PON 2024

Tak ayal, atas kejadian itu, PN Medan sempat heboh. Khususnya gedung belakang dimana sel tahanan berada.

Keluarga tahanan lainnya yang sedang berkunjung merasa was-was. Mereka khawatir itu adalah keluarga mereka.

“Ihh, ku pikir tadi tahanan itu keluargaku. Rupanya tidak. Syukurlah,” ucap seorang wanita.

Terpisah, Parada Situmorang selaku Kasi Pidum Kejari Medan saat dihubungi wartawan membenarkan kalau ada tahanan yang sakit.

“Iya bang. Sudah kita bawa ke rumah sakit Pirngadi Medan. Tadi sakit ayannya kambuh. Lebih lengkapnya coba tanyakan sama jaksanya bang Kasrun Pohan,” kata Parada.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Taufik merupakan tersangka kasus pencurian di Jln Ahmad Yani No. 80, Kel Kesawan, Kec Medan Barat tepatnya di Toko Iplug Indonesia pada 19 Januari 2019 lalu.

Baca Juga :  Pimpin Anjangsana,  Ibu Wakapolda : Kami Tetap dan Terus Perduli !

Dalam aksinya, Taufik sukses menggondol 27 unit HP Iphone merk Apple dan 5 unit laptop merk Apple dan uang tunai sebesar Rp7.800.000. Akibat perbuatannya pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp537.214.799.

Perbuatan Taufik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (SB/FS)

-->