Diduga Perekrutan Nasabah Tidak Proporsional, Penggugat Akan Adukan Panin Dai – Ichi Life ke OJK

setralberita|Medan ~ Pembuatan Surat Perjanjian asuransi jiwa ( SPAJ ) Panin Dai – Ichi Life terhadap calon nasabah Rudi Halim, bukan dilakukan dengan cara prosedur yang benar.Calon pemegang polis Rudi Halim dan isterinya Ji Yuana hanya diminta seseorang bernama Fredy untuk datang ke rumahnya untuk menandatangani berkas  kosong pada tahun 2015 lalu.

Kami hanya diberikan kertas kosong dan disuruh tandatangan oleh Fredy.`Teken ini..ini..perintah Fredy saat itu,ungkap saksi,Ji Yuana kepada majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Ferry Sormin di ruang Cakra Kartika,Rabu (10/4 /2019).

Terkait fakta tersebut, kuasa hukum penggugat Adamsyah SH menyatakan akan melaporkan perusahaan Panin Dai – Ichi Life ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

"Kita akan laporkan Panin Dai - Ichi Life ini ke OJK.Sudah terbukti bahwa cara - cara mereka merekrut nasabah dilakukan dengan cara yang tidak profesional,bahkan terkesan ada dugaan modus penipuan,”pungkas Adamsyah.

Baca Juga :  Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Kembali ke sidang,saksi yang juga isteri ataupun ahli waris Rudi Halim itu menegaskan,bahwa sejak menikah dengan suaminya,tidak pernah ada keluhan sakit.

Sejak kami nikah tahun 2011 dia gak pernah sakit,dan kami punya anak satu,dia sakit setelah masuk menjadi nasabah Panin Dai -Ichi Life tahun 2017,hingga akhirnya meninggal dunia, tegas saksi yang bekerja di Kamboja itu.

Saksi juga menyatakan, suaminya sakit setelah masa polis asuransinya berjalan 2 tahun 7 bulan.Sedangkan ketika masuk menjadi nasabah,Rudi Halim sehat – sehat saja.

Namun setelah suaminya meninggal dunia, asuransi Panin Dai- Ichi Life ( tergugat ),malah tidak bersedia membayarkan klaim asuransi jiwa sang suami.

“Selama ini,suami saya membayar premi tiap bulan Rp800.000 dan tidak pernah telat.Namun saya kecewa kenapa setelah suami saya meninggal justru mereka gak mau bayar klaim asuransi suami saya,beber saksi.

Baca Juga :  Dewas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar : Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Dalam kesempatan itu juga,kuasa hukum penggugat juga menyerahkan rekam medik Rudi Halim kepada majelis hakim.

Sehingga hakim meminta para pihak agar dapat menghadirkan dokter RS Colombia Asia ,yang menangani Rudi saat itu,hingga akhirnya meninggal dunia.

“Biar jelas semua,saya minta kalian ini supaya dapat menghadirkan dokter itu, kalau yang kalian tunjukkan inikan bukan visum ET revertum,jadi supaya jelas hadirkan dia kesini,perintah hakimsambil menutup sidang sembari mengetuk palu.( AFS).

-->