Tiga Bandar Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

sentralberita|Medan~Aulia (31), Muhammad Irfan (21) dan Zahruni (25) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiganya di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol, menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram dan terancam hukuman mati.
“Jadi modusnya sewaktu melakukan transaksi, mobil yang saya bawa di cuci dulu di Doorsmer Galaksi di Jalan Kasuari. Kemudian setelah di cuci, sabunya dimasukkan kedalam mobil oleh terdakwa Aulia,” ungkap Abdul Rahmad Tumanggor, saksi dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.
Mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut tampak heran. Sangkin herannya, Erintuah menggali lebih dalam lagi bagaimana cara mereka melakukan transaksi tersebut.
“Kami melakukan penyamaran pak hakim. Saya mendapatkan kontak Irfan melalui informan, katanya dia bisa menyediakan sabu 1 kg. Terus kami janjian ketemu dan bertemu dengan Zahroni. Dari mereka berdua, saya mendapatkan kontak si Aulia,” terang saksi.
Lebih lanjut kata saksi, komunikasi terjalin dengan terdakwa Aulia. Dikatakan saksi, bahwa terdakwa Aulia saat itu sanggup menyediakan sabu 1 kg dari Muchktar (DPO) warga Aceh sepemilik sabu.
“Awalnya dia meminta harga 1 kg sebesar Rp480 juta. Lalu setelah ditawar-tawar, disepakati harga Rp430 juta,” sebut saksi.
Selanjutnya, pada tanggal 8 November 2018 sekira pukul 09.30 WIB, kata saksi lagi, dirinya dihubungi oleh terdakwa Aulia. Saat itu, terdakwa dan saksi disepakati melakukan transaksi di Doorsmer Jalan Kasuari, Medan.
“Lalu si Irfan, Zahruni dan Aulia menyerahkan sabu 1 kg dalam bungkus teh China Gunyinwang itu kepada saya. Dan saya pun menyerahkan uang cash Rp400 juta, yang Rp30 juta lagi melalui transfer,” beber saksi.
Setelah sabu diterima, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang berjumlah 8 orang, kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. “Mereka kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas saksi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalian bertiga ini diancam hukuman mati,” tegas hakim Erintuah.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/4) depan, dengan agenda keterangan saksi kembali.( AFS ).

Pingback: magic mushroom