Ahmad Arif Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan: Belum Ada Perubahan Warga Miskin Secara Signifikan, Pemko Harus Benar-Benar Menerapkannya

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan H. Ahmad Arif, SE,MM melaksakanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan, Minggu (31/3/2019) Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira Medan.
Dihadapan masyarakat yang berhadir, Ahmad Arif dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Medan ini menyampaikan sebagaimana BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.
Menurut Ahmad Arif, masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut.
Sementara penduduk miskin kota Medan sebanyak 204.RIBU (DATA BPS SU update 30 Agustus 2018), Menurut data dari Dinas Sosial, hanya 52.400 jiwa warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH, sedangkan penerima BPNT hanya 65.362.
Guna mengurangi angka kemiskinan warga Kota kota Medan, kata Ahmad Arif, Pemko Medan diminta serius dan segera mungkin menerapkan Perda Kota Medan No 5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Jika Perda benar benar diterapkan maka warga Medan tidak ada lagi yang susah.
Namun sejauh ini, jelas Ahmad Arif,Pemko Medan belum menjalankan Perda dengan benar. Buktinya saja, Perwal untuk Perda tersebut belum diterbitkan kendati Perda sudah disahkan sejak tahun 2015 lalu.
“Dana APBD yang dialokasikan untuk warga miskin hampir Rp 300 M setiap tahun. Namun tidak ada perubahan warga miskin secara signifikan,”ujarnya.
Tahun ini ungkapnya, ada program PBI BPJS Kesehatan gratis sebanyak 21 miliar untuk 75 ribu jiwa yang diberikan oleh Anggota DPRD Kota Medan untuk warga miskin dan kurang mampu, dan sedang proses pendataan.
Bagi Ahmad Arif yang juga Calon Legislatif DPRD Sumut No. 2 dari PAN itu semua warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, hak air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan atau ancaman dari tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
“Menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang dibayangkan. Buktinya, Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang dilaksanakan pemerintah pusat belum menunjukkan indikator keberhasilan dengan turunnya angka kemiskinan secara signifikan di Kota Medan.
Bahkan, ketika P2KP dilanjutkan dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan pada 2007 hingga 2015 di Medan, angka kemiskinan masih berkutat pada angka 16 persen,”ujarnya.
Peranserta masyarakat dan para pemangku kepentingan (stake holders), terlebih pihak swasta sangat dibutuhkan dalam hal penanggulangan kemiskinan. Sebab jika hanya mengandalkan peran pemerintah program ini akan sulit terwujud,harap Ahmad Arif.
Selanjutnya Ahmad Arif menyampaikan,bBentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan Pemko Medan kepada warga miskin akan ditentukan berdasarkan kriteria. Terlebih bantuan modal usaha hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memiliki usaha dan telah mengikuti pelatihan keterampilan.
“Kita mengharapkan, pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat mereka pun otomatis meningkat,”terang Ahmad Arif mengakhiri. (SB/01)