Rijal Padang Akui Suap Bupati Pakpak Bharat Atas Bujukan Orang Dekat BKD

sentralberita~Medan~Terdakwa kasus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang memasuki sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra Utama, Senin (1/4/2019).

Ia menyebutkan bahwa awal mula dirinya mendapatkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018 setelah menghubungi Yansen Sianturi teman dekat Plt Kadis PUPR David Anderson.

Hal tersebut dilakukan sebab Remigo Berutu saat sudah menjabat sebagai Bupati Papak Bharat sulit untuk ditemui. Berbeda dari saat masa kampanye mudah ditemui.

“Benar yang mulia saya adalah tim sukses (ts) yang terdaftar pada saat kampanye pemenangan bupati. Tapi karena mau jumpa pun susah sama Pak Bupati, setiap mau bilang bertamu enggak bisa. Waktu belum duduk ya kami bisa bertamu, waktu udah duduk enggak bisa. Jadi saya menemui.Yansen Sianturi yang kerja BKD,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa Yansen menyebutkan akan ada proyek di Pakpak Bharat pada pertengahan tahun dan diminta mempersiapkan dana yang disebut Uang KW.

Baca Juga :  Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekdaprov Harapkan jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

“Jadi dibilang Yansen ini kalau bulan 6 ada proyek siapkan lah modalmu, enggak dibilang proyek apa. Siapkan lah sebanyak-banyaknya uang mu. Jadi disitu aku jawab belum ada uang, ini aku juga mau jual sawah ini, setelah itu laku baru ada uangnya,”  terangnya yang diikuti tangisan yang cukup keras hingga suaranya tak jelas terdengar lagi.

Ia menyebutkan uang KW tersebut diberikan Rijal sebelum dimulainya pelelangan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018 untuk memuluskan jalan.

“Pertama Rp 100 juta baru kedua Fp 100 juta itu saya kasih pertama sama Yansen dan yang ketiga itu Rp 180 juta melalui David untuk diberikan pada Bupati Rp 380 juta,” terangnya.

Selanjutnya, dijelaskan Rijal dirinya mendapatkan proyek pengaspalan senilai Rp 4,5 miliar tersebut. Namun, berikutnya ternayat dirinya diminta untuk membayar uang KW tambahan 25 persen senilai 500 juta.

Baca Juga :  1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru Pemprov Sumut Diberangkatkan dari Terminal Amplas Hari Ini

Namun, terdakwa menyebutkan tak menyanggupi dan meminta kembali uang yang sudah diberikan di awal.

“Setelah kami jumpa sama David dibilangnya harus 25 persen. Baru aku bilang udah kembalikan uangku aku enggak mampu. Padahal, pertama jumpa sama Yansen dibilang 10 persen tapi setelah jumpa David jadi 25 persen. Tapi karena udah dikasih enggak bisa dikembalikan,” tuturnya.

Dimana setelah itu, Rijal hanya menyanggupi Rp 250 juta untuk membayarkan uang KW 25 persen tersebut.

Uang Rp 250 juta tersebut yang selanjutnya, pada 17 November 2018  akan diberikan David Anderson kepada Bupati Remigo di Jalan Pasar Baru Medan senilai Rp 150 Juta dan akhirnya di OTT oleh penyidik KPK.

Seusai mendengarkan kesaksian dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga 15 April 2019 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.(SB/FS)

-->