Putusan Inkrahg MA Terdakwa Ramadhan Pohan Belum Turun Sejak Dua Bulan Lalu

sentralberita|Medan ~Sudah berlalu sekitar 2 bulan, sejak diputusnya kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan di Mahkamah Agung (MA) pada 20 Januari 2019 silam.

Hingga hari ini, Minggu (31/3/2019) Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Medan tak kunjung menerima salinan putusan kasasi Ramadan Pohan dari Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Medan, Jamaluddin menyebutkan bahwa tidak ada batasan waktu yang diatur untuk pengiriman salinan putusan di Mahkamah Agung.

“Sampai detik ini belum (salinan putusan MA) sudah dibuka-buka. Memang Putusannya sudah dua bulan. Ya kapan dikirim dari sana (MA) kita tetap menunggu karena memang tidak ada batas waktunya terserah dari sana,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa putusan akan dapat dieksekusi apabila pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Medan sudah menerima salinan dan memberitahukan kepada Kejaksaan dan terdakwa.

Baca Juga :  Balai Wartawan Polda Sumut Dipindah Sementara Menunggu Tempat Baru di Eks Gedung Ditresnarkoba

“Tidak ada rumusanya kita memaksa dari sana untuk segera kirim kesini, karena di UU tertulis tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Karena sahya putusan itu ketika diterima Pengadilan Negeri setempat lalu memberitahu ke para pihak baik Kejaksaan maupun terdakwa,” tegasnya.

Jamal menambahkan bahwa baik Kejaksaan maupun terdakwa bisa meminta agar salinan putusan MA bisa dipercepat.

“Disini Jaksa juga berhak untuk meminta, karena memang terdakwa inikan tahanan luar. Para terdakwa ini juga bisa meminta karena memang agar kasusnya tidak terkatung-katung,” terangnya.

Terakhir, ia membeberkan bahwa dihitungnya masa tahanan adalah semenjak dikurungnya terdakwa di penjara. “Ya pastinya dihitung 3 tahun itu setelah ditahan bukan setelah putusan itu keluar di Januari kemarin,” pungkas Jamal.(SB/FS)

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sumut: Jadilah Pelopor Keselamatan Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Tinggalkan Balasan

-->