Aturan Pindah Memilih Dinilai Dapat Kurangi Golput

sentralberita|Jakarta~Keputusan MK menganulir Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama untuk mencoblos. Dengan ini, kata Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin, secara tak langsung akan mengurangi golput di kediamannya di Jalan Situbondo, No 12, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
“Saya pikir juga bagus, karena selain KTP itu juga suket namanya ya, surat keterangan itu bisa jadi sehingga orang yang bisa memilih lebih besar, ada orang-orang yang belum punya KTP baru punya suket. Jadi secara tidak langsung mengurangi golput, padahal bukan golput dia tidak bisa memilih karena KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK itu juga ada solusi,” bebernya.
Dengan demikian, Ma’ruf menyebut partisipasi pemilih akan meningkat dengan adanya putusan tersebut. Meskipun demikian, Ma’ruf meminta agar petugas mengecek keaslian suket itu.
“Kita selalu memastikan itu tidak palsu, sepanjang itu benar, betul maka malah bisa menambah menggunakan haknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP atau KTP-el bukan satu-satunya syarat identitas resmi untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019. Warga yang belum mendapat e-KTP atau KTP-el disebut dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk uji materi atau judicial review pada UU Pemilu pasal 210 ayat (1) dan 383 (2). MK memutuskan untuk memberikan batas waktu 7 hari bagi calon pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, dalam pasal tersebut, batas waktu untuk pindah TPS adalah 30 hari.
“Untuk daftar pemilih tadi MK juga memberi kelonggaran waktu bisa didaftar sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/3).
Selain itu, lanjut Arief, MK menyatakan pemilih yang belum sempat mengurus surat keterangan pindah memilih, dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih dengan syarat melapor ke KPUD maksimal 7 hari sebelum pencoblosan.
“Boleh dengan KTP elektronik atau dengan surat keterangan, cuma MK menegaskan surat keterangan adalah surat keterangan bahwa dia sudah direkam dari data ketunggalannya,” katanya
Selain itu, MK juga mengizinkan KPU mendirikan TPS baru apabila yang ada tidak cukup melayani pemilih yang pindah memilih atau pemilih tambahan.
“Yang kedua ini sangat substansial sangat penting, MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan kalau memang sudah tidak cukup untuk didistribusikan ke TPS yang ada maka dia boleh di layani dengan didirikan TPS dan diberi surat suaranya,” jelasnya
Terkait penambahan waktu penghitungan suara, Arief menyebut MK memutuskan penghitungan suara dapat disesuaikan paling lambat 12 jam setelah hari pemungutan suara.
“Itu bisa diselesaikan sampai dengan paling lama 12 jam kemudian setelah hari yang sama itu berakhir, jadi artinya setelah pukul 00.00 akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12.00 siang esok harinya,” tandasnya. (SB/01/m.c)