Kemendagri Perintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lakukan Percepatan Perekaman KTP-el

sentralberita|Medan~Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyurati Gubernur dan Bupati Walikota tertanggal 28 Maret 2019 prihal percepatan perekaman KTP el-el sebagai tindak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 26 Maret 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Dr.Zodan Arif Fakrullah, SH, MA dan ditembuskan ke KPU RI dan Bawaslu RI itu agar Bupati/Walikota memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib yang belum merekam.

Langkah-langkah perekaman yang dilakukan tersebut adalah melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu termasuk hari-hari libur lainnya.

Pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Tegaskan Sumut Komit Soal Keterbukaan Informasi Publik

Pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, kesekolah-sekolah, Lapas, Rutan, Panti-panti, Rumah Sakit serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan.

Penerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el, namun belum bisa dicetak KTP-elnya. Dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready untuk segera dilakukan pencetakan.

Gubernur agar memastikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib yang belum merekam benar-benar dapat dimplementasikan yang menjadi wilayah kerjanya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->