Empat Terdakwa Begal Mobil Divonis 3 Tahun 6 Bulan

sentralberita|Medan~Kawanan perampok atas nama Asrial alias Katim, Budi Hardi, Alvy Syahrin Surbakti dan Auryn Kenekeysia divonis penjara 3,6 oleh majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi di PN Medan, Kamis (28/3/2019).

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan se bagaimana diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan penjara 3,6 tahun,” ungkap Hakim Irwan.

Saat dibacakannya putusan, keempatnya tampak berdiskusi dan akhirnya menjawa menerima putusan tersebut. “Ya kami menerima putusan yang mulia,” terangnya secara serempak.

Mereka divonis bersalah telah mencuri 1 unit mobil Datsun Go Nopol bB 1136 KIM milik Mikhael Sihotang, sebuah dompet berisi uang sebesar Rp.500.000, satu unit handphone dan 2 buah buku tabungan BRI dan Mandiri an. Mikhael Sihotang sekitar Rp.120.000.000.

Keempat terdakwa tampak hanya tertunduk lesu usai mendengan putusan hakim tersebut meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Christina Natalia yang menuntut mereka agar dihukum  5 tahun penjara.

JPU asal Kejari Medan, Christina Natalia mengungkapkan bahwa awal mula kasusnya pada 9 Oktober 2018 bertempat di Jl. Jamin Ginting tepatnya di hotel Hawai melakukan pencurian diikuti dengan kekerasan 

Baca Juga :  Gerebek Bantaran Rel KA Tembung Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Paket Besar

“Pada 8 Oktober 2018, terdakwa Budi menghubungi Asrial yang merupakan oknum polisi dan berkata “ada ni TO” lalu Asrial menjawab “TO apa?” lalu Budi menjawab “ada pemakai sabu di dalam kamar hotel jalan Jamin Ginting,” terangnya.

Selanjutnya Astial menemui Budi sudah bersama dengan Alvy dan Ferry di sebuah kafe di Jalan Kapten Muslim samping RS Sari Mutiara dan kemudian sepakat untuk merencanakan penangkapan korban.

“Lalu dengan mengendarai mobil rental Avanza Budi, Alvy dan Ferry  pergi menjemput Auryn di Jl.  Simalingkar dan pergi ke Hotel Cemara Inn lalu mereka turun dari mobil dan mengambil kamar di dalam hotel. Dengan tujuan agar Auryn bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk di tangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu,” terangnya.

Christina melanjutkan, sesampainya di dalam hotel, Budi menghubungi saksi Auryn  melalui hadphone dan berkata “ada yang mau kita kerjakan dek” saksi Auryn menjawab “ada”.  

“Saksi Auryn menghubungi korban Mikhael yang merupakan supir Go Car yang baru dikenalnya melalui Whatssapp dengan cara menchatting korban bertemua di Hotel Hawai. kemudian korban Mikhael bersama saksi Auryn masuk ke dalam kamar di hotel Hawai,” terangnya.

Baca Juga :  Buntut Laporan Warga, Polda Sumut Periksa Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Selama 3 Jam

Lalu terdakwa Budi bersama terdakwa Asrial, Alvy dan Ferry  mengikuti dari belakang dan berhenti tepat di dekat kamar hotel yang sudah ditempati keduanya.

“Lalu Budi berteriak “Polisi…polisi” sambil menodongkan pistol ke arah korban Mikhael dan Ferry langsung memborgol tangan korban. Sedangkan Alvy mengumpulkan barang-barang milik korban,” tambahnya.

Lalu korban Mikhael mencoba berteriak dan membuat seisi hotel menjadi ramai dan menanyakan hal yang terjadi. 

“Namun Budi berteriak kepada orang-orang di sekitar hotel tersebut “kami Polisi,polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang menolong korban. Yang kemudian dimasukkan kedalam mobil Avanza B 371 M,”

Lalu terdakwa lainnya Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban SIHOTANG, selanjutnya di menghubungi seorang agen mobil dan hendak menjual mobil tersebut seharga Rp. 51.000.000.

“Dari hasil penjualan mobil tersebut Budi dan Ferry mendapatkan Rp 15 juta. Auryn mendapat 6,5 juta dan Alvi mendapat bagian Rp 1 juta dan Naya mendapat bagian Rp 2 juta,” tuturnya.( SB/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->