Oknum Polisi Pengedar Narkoba Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan ~Andi Adi Putra Perdana, oknum Polisi dari Ditsabhara Polda Sumut, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1gram seharga Rp800 ribu rupiah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jl. Setia Makmur, Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018, berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black.

“Petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa dapat menyediakan sabu-sabu. Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan,” kata JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).

Petugas Polisi Doclas L. Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1gram dengan harga Rp800 ribu. Setelah sepakat, mereka berjanji untuk bertransaksi di sebuah warung di Jl. Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. “Sekira pukul 18.00 Wib, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” kata JPU.

Baca Juga :  Puluhan Warga Gelar Aksi Damai di Sergai, Tuding 12 Kepala Desa Kecamatan Sipispis Terlibat Dugaan Korupsi

Namun tak disangka, disaat bersamaan, petugas polisi lain yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri, dan diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Dengan perincian, satu bungkus seberat  1gram, dan satu bungkus seberat 0,03gram yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kiri Fahri berikut dengan satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU.
                                                              
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menginterogasi Fahri, dari mana ia memperoleh sabu tersebut. Dari pengakuannya, Fahri mendapatkan barang haram itu dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Kapolsek Tuntungan Lepas Seragam Dinas Tutupi Jasad Mahasiswi Koban Kecelakaan

Atas informasi dari Fahri, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa  di Jl. Setia Agung Pasar 3 No. 99 Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber JPU. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->