Bandar Sabu Nofrizal Dituntut 8 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, menuntut terdakwa Nofrizal Koto dengan hukuman 8 Tahun penjara, karena dinilai terbukti menjual paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.
Terdakwa Nofrizal, yang merupakan warga Jl. Garu I Gang Rambe Link XIII Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas, Medan, juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).
JPU dalam nota tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa. “Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim Riana Pohan.
“Tidak ada majelis hakim,” jawab terdakwa.
“Tidak ada? Berarti kamu terima? Atau kamu ingin keringanan hukuman?”tanya hakim Riana kembali ke terdakwa.
Terdakwa kemudian terdiam beberapa detik, lalu dengan wajah tegar ia menjawab, menerima atas tuntutan jaksa.
“Saya menerimanya,” jawab terdakwa dengan suara lirih.
“Berarti berapa pun dituntut, kamu sudah terima?”kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawaban dari terdakwa.
“Iya majelis,” kata terdakwa.
Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.
Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri, namun ia dibantu oleh temannya Budi Pulungan (berkas terpisah).
“Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,” ucap JPU.
Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap. Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung melakukan menangkap kedua terdakwa.
Saat diamankan, ternyata bukan hanya sabu yang ditemukan, puluhan butir pil ekstasi juga ditemukan di dalam kamar tidur rumah terdakwa Nofrizal.
“Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,” urai JPU.
Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. ( SB/FS )