Anggota DPRD Medan Ahmad Arif Sosialisasikan Penerapan Perda KTR
Sentralberita |Medan~ Anggota DPRD Medan H. Ahmad Arif, SE, MM melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , Minggu (24/3/2019) di Jalan Setia Luhur Medan.
Anggota DPRD Medan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat tempat dilarang bagi perokok. Yaitu, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa beberapa lokasi yang dilarang merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.
Contoh misalnya, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok secara sembarangan. Kalau masih tak mengindahkan, maka yang perokok dapat dikenakan sanksi pidana.
“Bagi yang melanggar dengan merokok di tempat area KTR, maka diancam kurungan penjara tiga hari dan denda Rp50 ribu,” jelas Arif.
Aturan tersebut juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan juga pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka dari itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda ini, katanya.
Menurut Ahmad Arif, adanya aturan ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Artinya, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya.
Tak hanya itu saja, lanjut Ahmad Arif , perda ini juga berlaku terhadap penjual rokok. Ancaman pidananya 7 hari penjara atau denda Rp 5 juta maksimal. Selanjutnya, yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara.
Bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, juga diancan pidana. Ancamannya, berupa kurungan penjara 15 hari atau denda Rp10 juta
Dalam penerapan KTR ini tidak bisa hanya peran pemerintah daerah saja yakni Pemko Medan. dibutuhkan peran dan kesadaran masyarakat sekaligus pengawasannya.
“Sanksi-sanksi yang dibuat dalam Perda ini untuk efek jera. Namun, aturan tersebut tidak bisa maksimal tanpa peran serta masyarakat,” pungkasnya. (SB/01)